SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Bertemu Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Menpan-RB Bahas Percepatan Pengisian Jabatan ASN

sp-globalindo.co.id – Pasca pembentukan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Kantor (Kemenpan-RB).

Tak terkecuali di Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang mengutamakan kemampuan ASN dalam mengisi jabatan ASN.

Untuk mempercepat hal tersebut, dijelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengeluarkan Keputusan PANRB Nomor 15 Tahun 2024, tentang Percepatan Pengisian Jabatan PNS pada Masa Transisi Antar Kementerian dan Lembaga Pemerintah.

Hal ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2024 tentang Perencanaan Tugas dan Kegiatan Kementerian Negara pada Kabinet Menteri Merah Putih Tahun 2024-2029.

Baca juga: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini mengatakan rekrutmen CPNS perlu ditingkatkan, terutama pada sistem yang diusulkan.

Oleh karena itu, kami telah menyiapkan sistem distribusi pelayanan bagi anggota parlemen yang pindah ke kementerian ini. Hal ini dilakukan untuk memudahkan Menko dalam mengisi jabatannya, kata Menteri Pan-RB Rini Vidyantini dalam siaran persnya, Kamis (14/11/2024).

Pengumuman itu disampaikannya di Jakarta saat bertemu dengan Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko) Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, pengisian jabatan ASN pada masa transisi sebaiknya diprioritaskan untuk mengisi jabatan-jabatan yang setara dengan pegawai instansi induk, baik manajerial maupun non manajerial.

Mengenai pengangkatan jabatan, sebaiknya mempertimbangkan keterampilan pegawai ASN sesuai dengan bidang tanggung jawab jabatannya, mengingat tugas dan kegiatan jabatan sebelumnya.

Baca Juga: Estimasi SKD CPNS, Menteri Pan-RB Rini Jawab Kebutuhan Staf Peta Sesuai Laporan Pembangunan Nasional.

Berikutnya yang perlu diperhatikan untuk mempercepat pengisian jabatan ASN adalah proses uji keterampilan.

Menurut Rini, calon pejabat harus menjalani wawancara formal dengan pejabat pengembangan personalia (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan mempunyai keterampilan sesuai dengan tanggung jawabnya,” kata Menteri Rini.

Kemudian diberikan tempat (plat) di tempat yang tidak ada pemiliknya yang memenuhi syarat (di kementerian/lembaga yang ditunjuk PPC).

Terakhir, yang perlu diperhatikan adalah pemeriksaan cepat dilakukan secara bersamaan, lanjutnya.

Baca juga: Sukseskan Asta Cita, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Rini Komitmen Perkuat Kelembagaan Kementerian IMIPA.

Diumumkan ada tiga cara untuk mengisi posisi ASN. Pertama, pergi ke dedikasi. Kedua, melalui tes keterampilan. Ketiga, melalui pengisian dari lembaga eksternal.

Selain itu, Rini juga memastikan, kompensasi bagi ASN yang diangkat dan dibuka pada pengisian jabatan ASN akan diisi sesuai departemen asalnya.

“Kami juga ingin memastikan kompensasi pekerja karena Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia dan IMIPAS, departemen induknya dari Kementerian Koordinator Kebijakan, Hukum dan Keamanan, dan menyesuaikan kompensasi untuk itu. “Kami akan pastikan tidak ada bahaya bagi pegawai ASN,” kata Menteri Rini.

Sementara itu, Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keperdataan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dukungan dan apresiasinya kepada Menpan-RB yang telah mempercepat pengisian jabatan ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Terbaik, Menpan-RB Percepat Penyelesaian KMP Bersama Sekneg dan Wakil Menteri Keuangan.

Terima kasih kepada bapak menteri yang selalu bekerja sama dengan kami di Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembenahan lembaga pemerintah dan pengisian jabatan ASN, ujarnya. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *