SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Besok Hari Terakhir, Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN 2024 ke KPK

Komisi Rooting Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Jakarta, sp-globalindo.co.id – Penyelenggara Negara DPR (LHKPN) belum melaporkan laporan tentang aset 2024.

Baca Juga : Pesawat Casa TNI AU Mampu Distribusikan MBG jika Diminta Pemerintah

Sementara itu, empat pemimpin di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan.

Namun, KPK tidak mengungkapkan nama kepemimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN.

“Sebagai informasi, 4 sudah, 1 masih ada, dan kemudian kita akan diperbarui lagi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahakiyarto di sebuah gedung merah dan putih di Jakarta pada hari Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Hanya Satu Hari, 16.867 Petugas Tidak Melaporkan LHKPN 2024

“Ini akan ditinjau terlebih dahulu (nama pemimpin DPR yang tidak melaporkan LHKPN),” lanjutnya.

Tessa mengatakan KPK tidak dapat mengutuk KPK karena laporan LHKPN masih punya waktu untuk pihak berwenang sampai 11 April 2025.

“Jika penundaan ditunda, hukuman itu pasti dilakukan. Masih ada 1 hari lagi,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Rooting Korupsi (KPK), hingga 9 April 2025, tidak memiliki laporan total 416.723 penyelenggara negara bagian, yang tidak mengajukan laporan tentang aset penyelenggara negara bagian (LHKPN).

LHKPN adalah tenggat waktu untuk melaporkan dari tahun 2024 hingga 11 April 2025.

Baca juga: Batas laporan resmi LHKPN akan diterapkan hingga KPK 11 April 2025

Baca Juga : Minta Masyarakat Selalu Ingat Toleransi Gus Dur, Cak Imin Singgung Ancaman Perpecahan

“Masih ada sekitar 4 persen dari mereka yang tidak melaporkan aset,” kata juru bicara KPK Budi Prasetio dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan data KPK, administrator negara harus melaporkan bahwa LHKPN harus menyertakan sektor LHKPN, legislatif, peradilan dan BUMD/BUMD.

Dari sektor eksekutif, total 12.423 dari total 333.027 harus dilaporkan dengan mengirimkan laporan tentang asetnya.

Kemudian, di sektor legislatif, total 20.877 orang harus melaporkan bahwa 3.456 orang belum melaporkan LHKPN.

Hanya ada 7 yang tidak dilaporkan LHKPN di peradilan.

Kemudian, ada 981 dari 44.888 yang dilaporkan LHKPN di BOM/BAMDI.

Baca juga: KPK mendukung Prabovo pada penyitaan, tapi …

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *