SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB?

SOLO, sp-globalindo.co.id – Setiap pemilik mobil wajib membayar pajak setahun sekali atau lima tahun sekali.

Pajak lima tahun merupakan pembayaran pajak mobil yang berkaitan dengan penggantian Surat Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Surat Kendaraan (TNKB) AKA.

Selain itu, Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB) lima tahun perlu dilampirkan BPKB. Namun, beberapa pemilik mobil tidak dapat menyimpan BPKB aslinya karena alasan seperti kepatuhan izin atau dibatasi oleh perusahaan rental.

Baca Juga: BPKB Jadi Elektronik, Biaya PNBP Naik?

Lalu bisakah membayar pajak selama lima tahun tanpa melampirkan BPKB asli?

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) III Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, pemilik mobil yang membayar pajak lima tahun agar membawa BPKB.

Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Daerah (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan.

Selain itu, Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang termasuk dalam pajak lima tahun mengatur bahwa penerbitan STNK yang diperpanjang harus memenuhi persyaratan pengisian formulir permohonan.

Pemohon atau pemilik kendaraan harus melampirkan beberapa dokumen persyaratan antara lain bukti identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kuasa bermaterai cukup dan KTP bersertifikat (untuk perwakilan), hasil STNK BPKB, pemeriksaan fisik kendaraan. kendaraan.

Baca Juga: BPKB Elektronik Mau Digunakan, Bagaimana Nasib BPKB Lama?

Menurut Dewey, pengecekan kendaraan di luar daerah bisa dilakukan di Samsat terdekat.

“Untuk pemeriksaan fisik, Anda bisa meminta bantuan pemeriksaan fisik di mana pun Anda berada,” kata Dewey kepada sp-globalindo.co.id, baru-baru ini.

Kemudian, tarif pajak kendaraan lima tahun berbeda-beda sesuai jenis dan model masing-masing sepeda motor atau kendaraan.

Namun secara umum pajak lima tahun dikenakan biaya tambahan untuk STNK dan TNKB atau nomor dan rincian berikut ini.

Roda dua : STNK : Rp 100.000 TNKB : Rp 60.000

Kendaraan roda empat: STNK: Rp 200.000 TNKB: Rp 100.000 Dengarkan berita hangat terkini dengan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *