JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Aksi pengendara sepeda motor yang lalai merusak Jalur Bus TransJakarta semakin sering terjadi. Perlu tindakan tegas aparat agar pengendara roda dua bisa berperilaku sopan di jalan.
Dalam video yang diunggah akun @jakarta.terkini, terlihat beberapa pengendara sepeda motor bergotong royong menerobos pembatas beton akibat kemacetan di Jalan TransJakarta.
Para pengemudi ini melakukan dua kesalahan langsung: pertama memasuki jalur yang bukan haknya, kedua merusak pembatas jalan, dan merusak barang milik umum.
Baca juga: Alasan Truk Tidak Bisa Mengemudi dengan Benar
Budianto, Inspektur Perhubungan dan Hukum, mengatakan permasalahan ini bukanlah hal baru di Jakarta yang sudah terkenal dengan kemacetan lalu lintas yang parah.
Pikiran yang tidak terlatih selalu oportunistik dan ingin melanggar dengan alasan yang tidak rasional dan mengabaikan keselamatan. Misalnya mencari jalan pintas dan sebagainya,” kata Budianto kepada sp-globalindo.co.id (12/11/2024). ).
Menurut dia, pengamanan harus diperketat dengan mendistribusikan pekerja sesuai ancaman yang mungkin dihadapi.
Baca juga: Ini Cara Mengerem Mobil yang Benar di Tanjakan
“Waktu keluar masuk kantor lama dan bisa terjadi penyalahgunaan di masyarakat,” kata Budianto.
Ia juga menyebut memasuki Jalan TransJakarta merupakan pelanggaran dan bisa disusul Pasal 287 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, pidana penjara dua bulan atau denda Rp500.000.
“Pengguna jalan yang nekad merusak pembatas jalan atau pembatas jalan dipidana dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” kata Budianto.
Baca juga: Kementerian Perhubungan sedang menyelidiki penyebab kecelakaan di Jalan Sebolarang Kilometer 92
Pada saat yang sama, pemangku kepentingan transportasi dan lalu lintas memerlukan program atau tindakan terkait pendidikan, perlindungan, dan penegakan hukum, tambahnya.
“Langkah ini harus dilakukan secara rutin. Ada kebutuhan nyata untuk melibatkan masyarakat,” kata Budianto. “Jika Anda melihat pelecehan yang tidak dapat ditoleransi, ambil foto, buat video, dan jika perlu, jadikan viral.”
“Petugas bisa menggunakan foto dan video sebagai bukti untuk mengenakan denda,” ujarnya. Dengarkan beritanya dan berita kami langsung diambil ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.