JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta akan memutus nasib dua pemilik smelter timah swasta yang harus membayar ganti rugi jutaan rupee hari ini, Senin (23/12/2024).
Baca Juga : Eks Wamen Raja Juli Dukung Langkah Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Mereka adalah pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Avi yang berutang Rp 2,2 triliun dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto yang berutang Rp 1,9 triliun.
Senin (23/12/2024) “Putusan dibacakan” dikutip dari Sistem Informasi Pemantauan Perkara (SIPP) Pengadilan Pusat Jakarta.
Baca Juga: Harvey Moyes akan membuat kasus dalam kasus hari ini
Selain Avi dan Robert, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Iko Arianto akan membacakan putusan dalam kasus Chief Operating Officer Roslina PT Tinindo Internusa.
Atas dakwaan pokok, jaksa menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Avi dan Robert, ditambah Rp 1 miliar subsider, dan satu tahun penjara.
Baca Juga : Keunggulan Mobil Bekas Taksi untuk Konsumen Ekonomis
Sedangkan Rosalina divonis enam tahun penjara dan denda 750 juta oleh anak perusahaan selama enam bulan.
Baca Juga: Pertahanan Negara Kerugian Rp 271 T dalam Kasus Timah Direktur PT RBT Dituding Naif dan Ceroboh
Jaksa menilai ketiganya bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.