JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pabrik peleburan swasta PT Timah Tbk “mempercayakan” PT Stanindo Inti Perkasa untuk membuat perusahaan cangkang atau boneka di CV Rajawali Total Persada.
Informasi tersebut diungkapkan Suvito Gunawan, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, yang dihadirkan sebagai saksi Mahkota dalam kasus korupsi sistem perdagangan komoditas timah yang menjerat CV Venera Inti Perkasa, Tamron alias Aon dan kawan-kawan.
Awalnya, Jaksa Kejaksaan Agung meminta perusahaan-perusahaan perusahaan tersebut mengumpulkan bijih timah dari para penambang dan pengepul.
“Kami disuruh membuat resume untuk mendapatkan pasir timah dari tim yang ditunjuk PT Timah,” kata Suwito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2024).
Baca Juga: Pemilik Pabrik Peleburan Timah Harvey Moise Mengatakan Dia Diminta Mendanai Money Changer Helena Lim
Suvito mengatakan kepada jaksa, PT Stanindo Inti Perkasa mendirikan perusahaan cangkang bernama CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada.
Jaksa kemudian mendalami apakah pembentukan kedua resume tersebut atas permintaan PT Timah atau atas permintaan PT Stanindo.
“BJA kami didirikan atas permintaan PT Timah. Rajawali dipercayakan kepada PT Timah,” kata Suvito.
Suwito pun mengakui, bijih timah yang dikumpulkan kedua CV tersebut berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Baca juga: Perusahaan Pembelian Bijih Timah dari Penambang Ilegal menggarap aset milik PT Timax
FYI, bijih timah ditambang oleh masyarakat dan dikumpulkan oleh pengepul. Setelah ditempatkan oleh CV yang notabene perusahaan boneka, bijih timah tersebut dipindahkan ke lima smelter swasta, termasuk PT Stanindo Inti Perkasa, untuk peleburan logam.
– Perusahaan mana yang akan membayar bijih timah tersebut? tanya jaksa.
Setahu saya, itu dibayarkan ke BJA oleh BJA (PT Timah), kata Suvito.
Pembentukan perusahaan cangkang itu digunakan untuk menempatkan dan mengangkut bijih timah ke lima smelter swasta, menurut dakwaan jaksa.
Sebanyak 12 perusahaan cangkang terbentuk setelah PT Timah dan pengelola smelter swasta menggelar pertemuan. Perusahaan gadungan itu dikuasai smelter swasta.
Baca juga: Harvey Moeis di Pengadilan, Mantan Kepala PPATK Sebut Harta Campuran, Hasil Kejahatan Bisa Disita
12 perusahaan boneka: CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa, CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Bangka Jaya Abadi.
Kemudian CV Rajawali Total. Persada, CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, CV Mutiara Jaya Perkasa, CV Babel Alam Makmur dan CV Babel Sukses Persada.