JAKARTA, sp-globalindo.co.id – CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang diwakili Harvey Moeis diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun).
Sedangkan PT RBT merupakan salah satu smelter timah swasta yang menandatangani kerja sama sewa metalurgi dengan PT Timah Tbk. Program tersebut disebut-sebut telah merugikan negara hingga triliunan rupee.
“Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56,” kata hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Arianto di persidangan, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Disuruh Bayar Uang Tebusan Rp 210 Miliar
Hakim Eko mengatakan Suparta mempunyai waktu maksimal 1 bulan setelah keluarnya putusan akhir untuk membayar uang pengganti.
Apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta kekayaannya akan disita dan diserahkan kepada negara.
Jika Suparta tidak mempunyai cukup harta untuk menutupi uang pengganti, maka hukumannya akan diringankan menjadi tambahan hukuman badan selama 6 tahun.
Uang pengganti ini merupakan sanksi tambahan yang dijatuhkan oleh pengadilan pada Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta.
Atas tindak pidana pokoknya, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp satu miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Bos Foundry yang diwakili Harvey Moyes divonis 8 tahun penjara
Majelis hakim menyebut Suparta terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam dakwaan awal JPU.
Dengan tindakan mereka, mereka dianggap melanggar Pasal 2, ayat 1 lih. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, v. Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.
Selain itu, majelis juga menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kedua direktur tersebut.
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. untuk mencegah dan memberantas TPUU.
Sebelumnya, jaksa meminta Suparta divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan tambahan 1 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar Suparta diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp4.571.438.592.561,56 atau setara dengan uang yang diterima PT RBT dari PT Timah Tbk. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.