JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Persyaratan penambahan kepesertaan Asuransi Nasional (JKN) aktif berlaku bagi auditor SIM A, SIM B, dan SIM C di Indonesia.
Baca Juga: Dua Bus Baru PO Juragan 99 Trans, Dream Coach Makin Nyaman
Ketentuan Jaminan Kepesertaan BPJS bagi pemohon SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Uji coba nasional yang dimulai pada 1 November 2024 ini merupakan lanjutan uji coba yang sebelumnya digelar di tujuh Polandia dan 105 Polandia pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
Direktur BPJS Kesehatan Masyarakat David Bangun menjelaskan, pemeriksaan sebelumnya mendapatkan hasil dan respon positif dari masyarakat.
Baca Juga: Fenomena Banjir Diskon Sepeda Motor di Tengah Gejolak Ekonomi
Perlu diketahui, ketentuan ini dilaksanakan pemerintah dalam upaya menjamin seluruh masyarakat memperoleh jaminan kesehatan, sehingga hal tersebut tidak menjadi beban atau komplikasi, kata David dalam keterangan resmi, Senin (4/ 11/2024).
Berikut dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SIM baru dengan tes kepesertaan BPJS Kesehatan Nasional: Formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi atau asli sertifikasi pendidikan dan pelatihan ekspor Penyelenggaraan uji kemahiran Asli surat izin kerja dari Kementerian. Ketenagakerjaan (bagi TKA) Surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dan raga. Bukti kepesertaan JKN aktif
Sedangkan syarat yang harus dipersiapkan bagi pemohon SIM adalah sebagai berikut: SIM lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan fisik, hasil psikotes, pas foto berwarna biru, dokumen JKN masih aktif berlangganan BPJS Kesehatan berita terbaru kami dan terpilih berita langsung di ponsel Anda lihat Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.