JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Corlants) Polri berencana membuka buku pemilik kendaraan elektronik (BPKB) pada tahun 2025.
Read More : Soal Kemungkinan Sangkakan TPPU ke Zarof Ricar, Kejagung: Masih Fokus ke Permufakatan Jahat
BPKB elektronik ini akan menggunakan teknologi chip dan dokumen digital, menggantikan format buku tradisional.
BPKB elektronik yang dikembangkan Corlantas Polari menawarkan banyak keunggulan dibandingkan versi tradisional, di antaranya kemampuan menyimpan data kendaraan secara terorganisir dan terintegrasi.
Baca Juga: Diterjemahkan dari 10 Merek Terlaris di Indonesia, Begini Kata Hyundai
Selain itu, formulir BPKB elektronik ini juga berfungsi sebagai paspor elektronik dan bukan sebagai surat keterangan seperti KTP atau SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregadant) Corlants Polari Brigjen Pol Usri Yunus mengatakan, BPKB lama akan tetap berfungsi ketika BPKB elektronik mulai berfungsi.
Baca Juga: Kenapa Jual Sepeda Motor Tanpa BPKB Susahnya
Read More : Sebaran Klub Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
“Masih banyak yang lama, kalau sudah selesai baru kita putar (BPKB Elektronik). Kayak plat putih awalnya,” kata Usri kepada Kompas.com (27/10/2024).
Usri juga mengatakan pemilik mobil tidak boleh mengganti BPKB lamanya, kecuali mengganti nama mobilnya atau membeli mobil baru.
“Apakah BPKB yang lama masih berfungsi? Masih berfungsi,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.