SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Kesehatan

BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor Ilegal, Mengandung Bahan Berbahaya

sp-globalindo.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menyita 235 kosmetik impor ilegal mengandung bahan berbahaya yang beredar di beberapa kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Nilai siklus ekonominya mencapai Rp 8,9 miliar.

Taruna Ikrar, Kepala BPOM, mengatakan pada konferensi pers: “Barang tersebut telah disita dan dimusnahkan dan kami juga telah mengambil tindakan hukum bersama dengan polisi, yang sebagian besar menggunakan kosmetik tersebut dan/atau secara ilegal. Dealer dan pelaku usaha yang menjual kosmetik tersebut . ” Jakarta, Senin (30 Desember 2024) Oleh Antara.

Baca juga: Gunakan Kosmetik pada Bayi, Ini Bahayanya

Dia menjelaskan, ratusan kosmetik yang disita tersebut merupakan produk impor ilegal yang masuk ke Indonesia dan sebagian besar mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti merkuri, rhodamin B, hidrokuinon, dan asam retinoat.

Merek kosmetik yang disita geng tersebut antara lain LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP’L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIOPOIAN, SVMY, TANAKO dan ANYLADY.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BPOM, merek kosmetik yang disita tersebut berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina dan masuk ke Indonesia secara ilegal melalui pelabuhan “tikus” dan pesanan media sosial. Seseorang yang juga merupakan operator salon kecantikan.

“Iya benar, mereka kebanyakan mengimpor produk-produk yang juga dijual melalui media sosial. Meski ada juga yang diimpor (legal), namun mereka bekerja secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk menjual produk-produk tersebut,” ujarnya, seraya menambahkan. mereka menemukan kosmetik ilegal tersebut antara Oktober dan November 2024. Yang terbesar diantaranya adalah Solo, Semarang, Bandung, dan Cimaha dengan omzet ekonomi Rp 4,9 miliar.

Baca Juga: BPOM mencabut izin edar 16 kosmetika suntik

BPOM berkomitmen bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Keuangan, Bea dan Cukai untuk memutus rantai peredaran kosmetik terlarang tersebut dari hulu hingga hilir tanpa diskriminasi.

Pledge mengatakan, hal tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antar operator kosmetik/kosmetik di Indonesia, sehingga mengakibatkan hilangnya pendapatan dari kegiatan perdagangan kosmetik ke negara. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *