SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Budi Arie Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Judol: Fitnah Itu!

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah rumahnya digeledah terkait kasus perjudian online (judol).

Hal itu disampaikan Budi Arie usai menjalani pemeriksaan penyidik ​​Bareskrim Polri hari ini, Kamis (19 Desember 2024).

“Enggak, itu fitnah, pokoknya saya bantu,” kata Budi Arie.

Di sisi lain, dia juga meminta agar tidak dijerat dengan tindak pidana terkait perjudian online (judol).

Benar saya memberikan keterangan sebagai saksi, kata Budi.

“Jadi berhentilah memfitnah dan menuduh karena itu akan membakar,” kata Budi.

Baca Juga: Budi Arie Diinterogasi 6 Jam, Ditanya 18 Pertanyaan Soal Kasus Korupsi Pegawai Komdigi

Budi Arie juga mengatakan kehadirannya di Bareskrim Polri untuk membantu aparat penegak hukum mengusut kasus perjudian online di Komdigi.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mempunyai kewajiban membantu polisi menuntaskan penindakan kasus perjudian online di lingkungan Komdigi,” kata Budi usai diperiksa.

Budi juga mengatakan, sebagai putra bangsa, dirinya merasa berkewajiban untuk meniadakan kasus perjudian online, terutama yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat.

Kedua, memberantas perjudian online adalah tugas kita bersama anak bangsa saudara kita, ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan tekad untuk menghilangkan perjudian online, terutama untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: 26 Saksi Kasus Korupsi Judol Komdigi Diperiksa Polisi, Termasuk Budi Arie

Sementara saat ditanya lebih detail mengenai dokumen dan pertanyaan dari polisi, Budi mengatakan bisa bertanya langsung ke polisi.

Ia menekankan: “Mengenai dokumen dan konten yang saya berikan hari ini, mohon ditanyakan kepada peneliti yang berwenang.”

Berdasarkan penelusuran sp-globalindo.co.id, pemeriksaan terhadap Budi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, Budi menyebut dirinya hanya diperiksa selama dua jam.

“Dua jam,” jelasnya singkat.

Sebagai informasi, polisi menyita uang senilai Rp166,686 juta dari 24 tersangka kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online (judol) pada Senin (25/ November 2024).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merinci, uang senilai Rp 166,686 juta tersebut termasuk uang tunai sebesar Rp 76,979 juta dan saldo rekening e-commerce yang dibekukan sebesar Rp 29 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *