JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Perumahan dan Cipta Karya (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sedang melakukan kontestasi untuk mencari tersangka kasus suap pengangkatan calon anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Hampir Harun Masiku yang telah buron selama lima tahun.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Harun Masiku setelah gagal menangkap mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) tersebut. KPK. 8 Januari 2020.
Dalam kompetisi tersebut, mau tidak mau Maruarar akan mentransfer dana sebesar Rp 8 miliar dari kantong pribadinya kepada pihak-pihak yang dapat mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Menurutnya, kontes tersebut digelar karena partisipasi masyarakat diperlukan untuk melacak Harun Masiku sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia.
Baca juga: Jejak KPK-Polri Cari Haroun Masiku, 5 Tahun Sia-sia?
“Kami berharap negara ini tidak kebal hukum. Bagaimana mereka bisa leluasa berjalan padahal ada orang yang sudah bertahun-tahun dicurigai?” kata Maruarar seperti dikutip Kontan saat ditemui di Stasiun Manggarai, Rabu, 27 November 2024.
Maruarar mengatakan, kasus hilangnya Harun Masiku patut dikaji ulang karena kasus tersebut sudah lama tidak menunjukkan perkembangan.
Ia juga menegaskan, Indonesia tidak boleh kalah dengan korupsi. Oleh karena itu, kontes ini diadakan untuk menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Mengapa orang ini begitu luar biasa? Berapa tahun Anda tidak menemukannya, tidak ada jejaknya. Nah, sekarang isu ini sudah dibuka kembali, akan kembali memanas. “Tentunya wartawan juga bisa meminta bantuan, jika tertangkap bisa mendapat Rp 8 miliar,” kata Maruarar.
“Apa salahnya saya kasih? Itu partisipasi masyarakat, rakyat punya uang pribadi,” lanjut mantan politikus PDI Perjuangan itu.
Baca juga: [MAHBOR NASIONAL] Kabinet Prabowo dan Zaken | Dokumen ditemukan di dalam mobil yang digunakan Harun Masiku
Hampir lima tahun KPK menegaskan pencarian Harun Masiku adalah prioritas. Namun buronan tersebut baru ditemukan hingga masa jabatan Komisioner KPK 2019-2024 berakhir.
Bahkan, terpidana lain dalam kasus ini, Wahu Setiawan, divonis 6 tahun penjara, yang kemudian ditingkatkan menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi (MA).
Oleh karena itu, wajar jika para pegiat antikorupsi menganggap KPK tidak serius atau sekadar “berbicara” soal upaya mencari Harun Masiku.
Koordinator Persatuan Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Sayman mengatakan, KPK belum mengeluarkan surat penyitaan atau dokumen lain yang membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi serius dalam pencarian Harun Masiku.
Boyamin mengatakan pada 19 Januari 2024, “Tidak ada (pengawasan penggeledahan Harun Masiku), tidak ada bukti, dan tidak ada surat perintah penangkapan baru yang dikeluarkan.
Baca Juga: Klaim Maruarar Sirait: Dukungan Anies pada Pramono-Rano Akan Bangunkan Macan Tidur Jokowi dan Prabowo. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.