SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis

Jakarta, sp-globalindo.co.id -Aktor Pengacara Razman Arif Nasip, yang di Pengadilan Pengadilan Jakarta Utara (PN) pergi pada hari Kamis (28.3.2025) kemudian memiliki ekor yang panjang.

Pengacara terkenal ini sekarang harus menghadapi kemungkinan terperangkap dalam pelanggaran pidana setelah pengadilan distrik di Jakarta utara dalam penyelidikan kriminal polisi.

Laporan ke nomor file STTL / 70 / II / 2025 / Bareskrim yang diterima polisi pada hari Selasa (28/2/2025).

“Demikian juga atas nama lembaga, dalam insiden pada hari Kamis, 6. Lobi Bareskrim, Investigasi Jakarta, Selasa.

Baca I: Alasan Pelaporan Pengacara PN Jakarta Utara dan yang lainnya berakhir untuk kekacauan pengadilan

Menurut Maryo, kedatangan pengadilan distrik di Jakarta Utara sesuai dengan perintah Mahkamah Agung yang telah memerintahkan mereka untuk melakukannya dalam laporan kepolisian resmi.

Kepala Pengadilan Distrik di Jakarta utara, Ibrahim Palino, juga hadir dan secara langsung melaporkan sebuah insiden yang dianggap tidak jelas di Marwah tes ini.

Maryo mengatakan mereka melaporkan sejumlah peristiwa yang dianggap mengarah pada manfaat dan ketidakhadiran di masyarakat.

“Itu benar, (dilaporkan) kebisingan yang terjadi di ruang pengadilan, dan selama waktu yang ditangguhkan dan ketika persidangan berlanjut,” katanya.

Baca I: Range Range OKIP, Pengadilan Distrik Jakarti Utara: Ini adalah perintah Mahkamah Agung

Maryono ragu -ragu untuk menyebutkan peristiwa mana yang dilaporkan, apakah itu saat ketika biaya Hotman, yang hadir sebagai saksi atau penampilan pengacara ‘mendekati sampai dia memanjat meja.

Maryo mengatakan partainya dilaporkan oleh Razhear dan banyak orang lain untuk kekacauan yang terjadi di ruang persidangan.

Namun, dia tidak menyebutkan nama selain divisi yang dikatakan terlibat.

“Laporannya adalah Dr. Haji Razan Arif Nation and Friends. Kita tidak bisa menghitung lebih karena kita tidak tahu nilainya. Tapi, setidaknya dua,” katanya.

Pengadilan Distrik Jakarta Utara melaporkan bahwa gangguan itu melanggar tiga anggota, khususnya:

Pasal 335 KUHP (KUHP), tentang isyarat orang lain dengan kekerasan atau ancaman terhadap kekerasan;

Pasal 207 Hukum Pidana terkait dengan otoritas penghinaan atau makhluk hukum di Indonesia;

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *