JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Partai Buruh Iqbal menyebut terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum penetapan upah minimum (UM) 2025.
Hal ini diperlukan untuk mengisi gap regulasi dalam penyusunan dan penetapan UM 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Penyebab oknum serikat pekerja menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menentukan UM tahun 2025.
“Perlu Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan secara terbuka atau mengumumkan bahwa kesenjangan tersebut telah terisi secara sah terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang upah minimum,” kata Iqbal di gedung DPR RI, Rabu (6/11/2024). .
Baca juga: Dasco Klaim PP 51/2023 tentang Pengupahan Perwakilan Buruh Tak Berlaku Lagi
Menurut keterangannya, aturan ketenagakerjaan baru ini diperlukan karena dalam aturan tersebut ada aturan yang mengharuskan UMP 2025 ditetapkan 60 hari sebelum berlaku.
Sedangkan untuk UM Kabupaten Kota 2025, kata Diktum, akan ditentukan empat puluh hari sebelum diberlakukan, yakni pada 21 November 2024.
Jadi jelas tanggal 21 November bukan hari pelaksanaan keputusan minimal dalam konstitusi Menteri Tenaga Kerja, ujarnya.
“Jadi (dengan pengaturan ketenagakerjaan yang baru) tidak perlu ditetapkan pada 21 November 2024, asalkan disepakati para pihak.”
Meski demikian, ia berharap pembahasan aturan penetapan UM dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah dan DPR RI.
“Jadi akhir Desember baru bisa diputuskan tanggal pelaksanaannya.
Baca Juga: Enggan Dekati Menteri, Serikat Buruh Ingin Temui Prabowo Bahas UU Cipta Jabatan
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyerukan penerapan kembali upah minimum sektoral (UMS).
Hal itu diungkapkannya dalam Mahkamah Konstitusi bernomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan beberapa asosiasi perdagangan terkait permasalahan yang digunakan dalam UU Ciptaker terbaru.
“Kami nyatakan Pasal 88C Pasal 81 Angka. 28 Jadwal UU No. 6 Tahun 2023 … konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan ketentuan kewajiban Gubernur tidak dimaknai untuk menentukan bagian terkecilnya. gaji di daerah provinsi dan untuk kabupaten/kota,” tulis DPR dalam keputusannya.
Sebelumnya, ketentuan terkait penyelenggaraan UMS tertuang dalam UU Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada tahun 2003. Namun Ciptaker menghapus ketentuan ini demi hukum.
Mahkamah Konstitusi mengamini gugatan kaum buruh yang dalam praktiknya penghapusan UMS sama saja dengan negara tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap buruh.