JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota DPR Partai Golkar Irjen (Purn) Rikwanto mengimbau aparat kepolisian daerah (kapolda), termasuk Irjen Pol Sulawesi Tengah (Sulting) Agus Nugroho, rutin memeriksa ruang tahanan.
Hal itu disampaikan Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR RI terkait meninggalnya seorang tahanan Polres Palu, Bayu Adhitiawan, akibat kekerasan yang dilakukan polisi dan narapidana lainnya.
“Tidak ada masalah kalau Kapolsek di daerah turun, oke, ke ruang tahanan, lihat langsung, tanya langsung, ingatkan SOP, ini anak orang, saudara laki-laki seseorang, ada di dalam. -hukum,” kata Rikwanto. Rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca Juga Kisah Ini: Seorang Tahanan Polres Palu Meninggal, Kapolsek di Daerah Akui Ada Kekerasan dari Polisi dan Tahanan Lainnya
Rikwanto mengingatkan, narapidana juga melakukan kesalahan. Namun, bukan berarti martabat dan keamanan bisa dihilangkan.
Selain itu, dia mengingatkan agar SOP petugas lapas disimak baik-baik. Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini juga menekankan mental berpikir para sipir lapas.
“Psikologi seorang satpam itu penting, dia orang kecil setingkat polisi, tapi tanggung jawabnya besar, sering didatangi, biasanya diajari cara menangani narapidana,” ujarnya.
Selain itu, mantan Kapolda Kalsel ini juga menyoroti SOP penanganan narapidana yang sakit.
Menurut dia, tahanan yang sakit harus segera dibawa ke klinik, lalu memanggil penyidik.
Sebab, kata Rikwanto, banyak kasus narapidana meninggal karena terlambat membawa narapidana yang sakit.
“Langsung lihat ke kliniknya. Nanti tidak dilihat siapa penyidiknya, jadi waktu itu sangat penting bagi orang itu,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulteng yang mengungkap kasus meninggalnya Bayu.
“Terima kasih Pak, terang dan jelas, saya apresiasi,” “Wah!
Baca juga cerita ini : Makam Bayu Adhitiawan, napi yang tewas di Mapolres Palu, telah dibongkar.
Kasus ini bermula dari laporan istri Bayu Adhitiawan yang melapor ke Polres Palu dengan membawa laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bayu kemudian dipanggil ke pengadilan dan diperiksa sebagai tersangka kasus KDRT. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bayu ditangkap.
Selama penahanannya, Bayu diduga disiksa oleh dua sipir penjara hingga berujung pada kematiannya.