Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Nur pada 7 Oktober 2024.
Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan sehari setelah terungkapnya identitas Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perencanaan Fisik dan Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024.
Saat ini KPK masih mencari keberadaan Sahbirin Noor yang disebut melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nur alias Paman Birin melarikan diri usai OTT yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
“Hingga persidangan ini, penggugat (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata anggota Kelompok Kantor Hukum KPK Inda membacakan tanggapan sidang permohonan Sahbirin Noor di Ruang Sidang No. 7 di wilayah Jakarta Selatan. Pengadilan pada tanggal 5 November 2024.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Nur Kabur, KPK Klaim Keluarkan Surat Penangkapan
Indah juga menjelaskan, tim penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi namun tidak menemukan Gubernur Kalsel.
Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, rumah pribadi Pak. paman Birin, kediaman Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan lokasi lainnya. Tempat berlindung
Namun terkait keberadaan Sahrbirin Noor, KPK terkini mengungkap tim penyidik masih memiliki informasi terkait tempat persembunyian tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sujiarto mengatakan, adanya informasi tersebut menjadi alasan penyidik tidak memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar orang yang dicari (DPO).
Tessa dalam pertemuan dengan awak media di Gedung Merah Putih BPK, Jakarta pada 8 November 2024 mengatakan, “Informasi yang saya terima, penyidik masih punya pilihan terkait informasi lokasi yang bisa ditemukan. orang yang berhubungan.”
Baca Juga: Beberapa Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Sepertinya Ia Buron
Menurut Tessa, status DPO umumnya diberikan ketika penyidik kehabisan pilihan penggeledahan. Namun karena tim investigasi masih memiliki informasi mengenai tempat persembunyian tersebut, tim masih mencari pria yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin tersebut.
Selain itu, kata Tessa, Komite Pemberantasan Korupsi (KPC) telah meminta Departemen Umum Imigrasi (Dijen) untuk melarang Paman Birin pergi ke luar negeri. Hal ini membuat masyarakat percaya bahwa gubernur masih berada di tanah kelahirannya.
Oleh karena itu, PKC masih mencari Paman Birin.
“Jadi pencarian masih terus dilakukan,” kata Tessa.
Baca juga: KPK Sebut Masih Simpan Informasi Tempat Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Minta Keringanan
Belakangan, KPK juga meminta Sahbirin Noor menunjukkan kemurahan hati dengan tampil di depan publik dan menghadapi proses hukum.