SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Cagub Sulteng Minta MK Kosongkan Suara Pesaingnya di Pilkada 2024

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, meminta Mahkamah Konstitusi mempertahankan seluruh suara pasangan nomor urut 2, Anwar-Reni Lamajido, dan nomor urut 2. . Rusdi Mastura-Sulaiman Agusto, Ketua Daerah Kabupaten (Pilkada) Sulawesi Tengah pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Jurnal Nomor 6 yang dibacakan kuasa hukum Ahmad Ali, Andi Syafrani dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (13/1/2025).

“Sesuai dengan pemohon, tetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024 dan nyatakan Pemohon sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024,” kata Andi. .

Baca Juga: Usai Nama Besar, Kasus Pilkada Kabupaten Jateng Andika-Hendi Dicabut dari Mahkamah Konstitusi

Dalam berkas permohonan yang dimuat di situs MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri meminta tawaran mereka sebanyak 621.693.

Pada saat yang sama, pasangan calon dengan nomor urut 2 dan 3 ingin mengisi nomor “0”.

Dalil eks Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Demokrat itu adalah pejabat itu digantikan oleh pasangan nomor urut 3.

Mereka disebut-sebut menduduki 127 posisi di pemerintahan Sulawesi.

Para pejabat ini kemudian diangkat keesokan harinya.

“Tindakan itu dilakukan tanpa izin. Karena tidak ada izin dan karena mengetahui hal itu tidak akan terjadi, maka Gubernur yang bertugas mencabut keputusan ini (SC) dan baru mendekati Menteri Dalam Negeri. Izin ini baru dikeluarkan pada bulan April. 26 Tahun 2024 dan selisih sekitar satu jam. “Kami lapor ke Bawaslu, tapi laporannya tidak ditindaklanjuti,” jelas Andi.

Baca juga: Jagoan PDI-P Andika-Hendi Cabut Perkara Mahkamah Konstitusi Terhadap Pilkada Jateng

Selain soal waktu, Andi juga menekankan sifat pelanggarannya.

Menurut dia, Pasal 71 angka 2 UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat, sedangkan dalam hal ini Gubernur yang bertugas tidak hanya mengatur mutasi, tapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.

Jumlah pegawai yang terdampak kebijakan ini sebanyak 389 orang, yang terdiri dari 125 orang pegawai administrasi dan 64 orang pegawai pengawas.

Selain di tingkat provinsi, laporan pelanggaran hukum serupa juga dilaporkan di Palu.

Wakil Wali Kota Palu yang kedua dituding berupaya membatalkan acara pelantikan pejabat tersebut. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *