SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Capim KPK Fitroh Rohcayanto: Lebih Baik Lepaskan 100 Orang Salah daripada Hukum 1 Orang yang Tak Salah

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kapim KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan akan berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.

Patut ditegaskannya, klausul ini harus diterapkan dengan hati-hati agar orang yang tidak bersalah tidak mendapat hukuman akibat klausul ini.

“Lebih baik melepaskan 100 penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Dan saya yakin. Pada Senin (18/11/2024) di Kompleks Senat, Jakarta, ia mengatakan, “Kalau tidak ada niat buruk, nanti takut pada orang zalim.”

Hakim jika terpilih menjadi Ketua Komite Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029, sudah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil.

Baca Juga: KPK Sering Kalah di Sidang Pendahuluan, Capim Fitroh Rohcayanto Ingin Perkuat Proses Penetapan Tersangka

Mantan Direktur Penuntutan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengakui Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sangat terbuka untuk disalahgunakan dengan berbagai dalih.

Sebab aturan dalam pasal ini dapat diterapkan meskipun tidak ada pihak yang melanggar hukum atau mens rea dalam perbuatan yang merugikan kesejahteraan dirinya sendiri atau pihak lain.

Oleh karena itu, Pak Hakim berjanji, ketika KPK ingin menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kepada tersangka korupsi, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam mencari laki-laki.

“Harus saya akui, Pasal 2, Pasal 3 itu sangat rapuh. Kenapa? Ada bahasa di sana, yang bisa dilihat dari sudut pandang lain, (yaitu) untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain,” kata Froh.

Baca juga: Ketua KPK Setio Budianto Minta Mahkamah Konstitusi Periksa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Dari sudut pandang korupsi pada dasarnya bukan untuk mencari keuntungan orang lain, melainkan untuk tujuan pelakunya. Kalau begitu, semua orang boleh masuk, Pak. “Tapi kalau dilihat dari situ, yang penting ada kerugian bagi pemerintah, yang penting didapat orang lain, ini sangat berbahaya,” jelasnya.

 

Sekadar informasi, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan KPK dan calon anggota dewan pengawas KPK selama empat hari mulai Senin hari ini hingga Kamis (21/11/2024).

Ada 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota KPK Dewas yang mengikuti ujian kualifikasi.

DPD akan memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK untuk menjabat selama lima tahun ke depan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *