Capim KPK Fitroh Rohcayanto: Lebih Baik Lepaskan 100 Orang Salah daripada Hukum 1 Orang yang Tak Salah
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan akan berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU).
Fitroh menegaskan, pasal ini harus diterapkan secara hati-hati agar orang yang tidak bersalah tidak mendapat hukuman karena pasal tersebut.
“Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. ” tes kepada Pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (18/11/2024).
Hal itu disampaikan Fitroh sebagai janjinya untuk menegakkan hukum secara jujur jika nantinya terpilih menjadi Ketua Komite Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029. untuk periode tersebut.
Baca Juga: KPK Kerap Kalah di Pengadilan, Capim Fitroh Rohcayanto Ingin Tetapkan Sidang Tersangka
Mantan Direktur Penuntutan Umum KPK ini mengakui, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sangat rentan dijadikan dalih penyalahgunaan perbedaan pandangan.
Sebab, aturan pasal ini tetap bisa berlaku meski tidak ada unsur hak asasi manusia atau niat melanggar hukum dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri atau pihak lain.
Oleh karena itu, M. Fitroh berjanji KPK akan sangat memperhatikan hak asasi manusia jika ingin menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terhadap tersangka korupsi.
“Harus saya akui pasal 2, 3 sangat rentan. Kenapa? Ada bahasa di sana yang kemudian bisa dipandang berbeda, (yakni) menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Fitroh.
Baca Juga: Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Harus Diuji Mahkamah Konstitusi
“Dalam konteks korupsi, keuntungan orang lain bukanlah hasil, tapi tujuan pelaku. Kalau begitu siapa saja boleh masuk, Pak. “Tapi kalau dilihat, yang penting negara dirugikan, yang penting diuntungkan orang lain, bahaya sekali,” jelasnya.
Sekadar informasi, DPR menggelar tes bakat calon pimpinan KPK dan calon anggota dewan pengawas KPK selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (21/11/2024).
Tes bakat itu diikuti 10 calon Pimpinan KPK dan 10 calon Dewas KPK.
DPR akan memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK untuk menjabat selama lima tahun ke depan. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.