SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Perlu Diuji ke MK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sitio Budianto menilai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) harus diuji secara material

Sitio menilai kedua pasal tersebut membingungkan dan membebani penyidik ​​dalam menemukan kasusnya.

“Sekarang soal Pasal 2 dan Pasal 3 itu menjadi beban penyidik, artinya Pasal 2 dan Pasal 3 itu pasal yang agak bias,” kata Sitio kepada pimpinan di Kompleks Parlemen KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara. , Senin (18). /11/2024).

Ia mengatakan, pasal kedua dan ketiga UU Tipikor memperbolehkan pengambil kebijakan ditahan dalam kasus korupsi, meski undang-undang ini tidak efektif.

Baca Juga: Ujian Calon KPK, UU Korupsi dan Harga Politik Soal Polemik Bamsot dalam 2 Pasal

Artinya menguntungkan partai lain, tidak menguntungkan politisi, kata Sitio.

Mantan Kepala Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mencontohkan Perikatan Pejabat (PPK) yang mengambil keputusan terhadap proyek tertentu di pemerintahan.

Dia mengatakan, keputusan tersebut tidak akan menguntungkan PPK, namun dapat menguntungkan vendor atau pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Misalnya PPK tidak diuntungkan tetapi pihak lain diuntungkan, yang diuntungkan adalah pihak penjual, sedangkan PPK tidak diuntungkan, kata Sitio.

Oleh karena itu, Seto berharap ada uji materi terhadap kedua pasal tersebut agar pengambil kebijakan tidak terlibat kasus korupsi.

Baca Juga: Ketua Khyber Pakhtunkhwa Sitio Budianto Sebut Pimpinan KPK Tak Mau Bertemu Jaksa Agung dan Kapolri.

“Dalam pandangan kami, sebaiknya ada judicial review atau mungkin judicial review di Mahkamah Konstitusi agar para pengambil kebijakan tidak disalahkan,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Sitio menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR Bambang Sosato yang menanyakan pandangan Sitio terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Sebab menurut Bambang, kedua pasal tersebut kerap digunakan untuk membuat seseorang bersalah.

“Terkait Pasal 2 UU KPK dan Pasal 3 UU KPK, saat ini terdapat pro dan kontra bahwa kedua pasal tersebut justru berpeluang membuat seseorang melakukan tindak pidana, bagaimana tanggapannya saudara calon?” kata Bamsut. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *