JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Seorang sopir taksi online yang menabrak penumpang menjadi viral. Peristiwa itu bermula dari adu mulut yang membuat para penumpang marah.
Cobaan itu menjadi viral ketika pengemudi merekamnya menggunakan kamera dasbor atau dashboard.
Baca Juga : Tarif Resmi dan Ketentuan Mendapatkan Surat Izin Mengemudi Internasional
Budianto, yang memantau masalah lalu lintas dan hukum, mengatakan perekam video digital (DVR) atau dashboard memang bisa dijadikan alat bukti. Namun, tambahnya, fitur dashcam tidak aktif.
“Sesuai UU ITE, data dan/atau catatan elektronik dan/atau publikasi elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti ini merupakan perpanjangan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Budianto kepada sp-globalindo.co.id. , Kamis (7/11/2024).
Mantan Kepala Direktorat Gakkum Ditlantas Polda Metro Yaya, AKBP berpesan kepada pengendara agar segera melaporkan kejadian atau tindak pidana yang tidak diinginkan kepada polisi.
“Segera ke kantor polisi terdekat, atau jika jauh dari kantor polisi, pergilah ke tempat keramaian,” ujarnya.
Baca Juga: Thailand Kalah dari Filipina pada September 2024
Budianto juga menegaskan, pengemudi berhak mempertanyakan perilaku penumpang yang dianggap tidak wajar.
Namun, Budianto menekankan hal itu juga harus dilakukan sesuai hukum yang menguntungkan.
Namun sebagai negara hukum kita tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati moralitas dan hak asasi manusia, kata Budianto. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.