SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Catat, Beda Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa SIM

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM card) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi.

Bagi pengemudi di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi bukan hanya sekedar persyaratan hukum, namun juga merupakan tanda tanggung jawab dan kepatuhan terhadap keselamatan lalu lintas.

Persyaratan memiliki SIM diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, khususnya Pasal 1 Nomor 23, kata Budiyanto, Pengawas Perhubungan dan Hukum.

Baca Juga: Modifikasi Toyota Dyna Hard Top Karya Prorak Engineering

Budiyanto kepada sp-globalindo.co.id (6/10/2024): “Setiap orang yang berkendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Menurutnya, Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu bukti keabsahan kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan berdasarkan kelasnya.

Jadi pengemudinya harus punya SIM, kata Budianto.

Baca juga: Video Pemalakan Viral, Terminal Kampung Rambutan Dirikan Gudang

Dikatakannya: Memiliki Surat Izin Mengemudi berarti pengemudi tersebut mempunyai kemampuan hukum, meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap.

Namun tidak dapat dipungkiri masih saja kita melihat pengemudi di jalan raya yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau kehilangan Surat Izin Mengemudinya.

Budianto mengingatkan, Surat Izin Mengemudi sebagai bukti sahnya Surat Izin Mengemudi harus selalu ada dan melekat pada setiap pengemudi.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Biasa.

Oleh karena itu, ketika ada pemeriksaan, pengemudi bisa menunjukkannya kepada pemeriksa. Sebab, hukumannya berbeda antara pengemudi yang memiliki SIM dan yang tidak memiliki SIM.

“Pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi dikenakan Pasal 281 UU 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama empat bulan penjara atau denda paling banyak 1.000.000 Rial,” kata Budianto.

Lanjutnya: Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan juga melanggar peraturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu real.

Baca juga: PO Miyor luncurkan dua sleeper bus baru produksi Karoseri Morodadi Prima.

Budianto juga mengatakan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan pengemudi yang tidak memiliki SIM.

“Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dianggap tidak mampu mengemudi dengan baik dan sangat berbahaya bagi keselamatan lalu lintas. Katanya: Sementara tidak memiliki SIM dianggap kelalaian, sehingga sanksinya lebih ringan. Dengarkan berita dan informasi pilihan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *