SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Catat, Ini Syarat dan Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Jakarta, sp-globalindo.co.id- Setelah menjual mobil atau sepeda motor, pemilik lama harus memegang sertifikat nomor kendaraan (STNK).

Kendaraan harus mendaftar untuk menghindari lebih dari niat melepaskan pajak gradal yang lebih besar atau kesalahan tiket elektronik.

Dalam operasi ethle, tiket polisi akan dikirim ke alamat yang terdaftar oleh data rekistis Kendana Bemotor.

Selain itu, itu juga menghentikan kulit kayu dari kendaraan dan sepeda motor yang dijual, dan bekerja keras untuk menghindari perilaku kriminal pemilik baru.

Harap Baca Lagi: Tanggal Hogge dari Patung Virus -Gaya Mobil dan Bus

Anda dapat menggunakan kantor Samsat terdekat untuk memainkan blok yang dikenakan secara online atau offline.

Untuk berhenti online, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu dengan situs web pajak online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id.go.id tautan.

Dalam prosesnya, pemilik akan menggunakan nomor identifikasi gambar yang tercantum dalam KTP untuk mencegah integritas dokumen unggahan. Klik “Kirim”

Harap baca lagi: Gaji yang dikurangi tidak dihadapi, tetapi diperiksa

Setelah berhenti, negara dapat terdaftar melalui email atau kolom PKB. Ini juga dapat diperiksa melalui situs web pajak online atau akses ke kantor GAMAT terdekat.

Pada saat yang sama, Anda dapat memblokir kantor Samsat untuk mencegah STNK.

Langsung mencegah dokumen yang diperlukan oleh STNK, sebagai berikut: Buku Persetujuan Penulis dan Menyalin Keluarga Keluarga Membayar Stans / BPKB Lampu Dryplication versus “News Darurat” dan berita yang kami pilih langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran utama Anda untuk mengunjungi saluran whatsapp whatsapp: https: // www. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *