JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktur Jenderal Pembinaan (Dirjen PAS) melakukan pembenahan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Kahya Harefa mengatakan, pihaknya meminta Ketua Umum PAS mengirimkan PNS yang baru lulus atau lulus untuk memudahkan pelantikannya.
“Kami juga coba bertanya kepada masyarakat yang baru tamat sekolah, misalnya. 10/10/2024).
Baca juga: Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi Temukan Alkohol dan Ponsel Saat Ada Kasus Pungli.
Kahya menegaskan KPK berkomitmen memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Saat ini, Lapas KPK penuh dengan petugas baru.
“Petugas polisi yang sebelumnya diduga terlibat dalam penahanan ini, kini tidak lagi terlibat dalam penahanan ini karena penuh dengan orang baru,” ujarnya. KPK melakukan patroli untuk menjamin keamanan di dalam Lapas
Selain itu, komisi antirasuah juga memeriksa lapas untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalamnya.
“Kami berharap tidak ada lagi telepon seluler yang digunakan secara ilegal di lapas ini,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan uji pemantauan sinyal di lingkungan Lapas.
Dulu, Rutan KPK menjadi pusat perhatian masyarakat menyusul terungkapnya peristiwa ilegal (perampokan) yang dilakukan petugas Lapas.
Baca juga: Saksi Sebut Pembagian Uang Pungli antara PNYD Kemenkumkham dan Petugas Lapas KPK
Ada 15 mantan petugas lapas yang dituduh mencuri uang sebesar 6,3 miliar dolar dari tahanan KPK.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga memeras narapidana dengan menjanjikan berbagai kemudahan, seperti mempercepat proses isolasi di sel isolasi, layanan telepon seluler dan power bank, serta pemberian cek kejutan baru.
Tingkat pemerasan berkisar antara 300.000 hingga 20 juta riyal, yang disimpan ke rekening bank dan dikendalikan oleh petugas penjara yang ditunjuk sebagai “Lurach” dan koordinator di antara para tahanan.
Uang yang terkumpul dibagikan kepada kepala lapas dan pihak lapas.
Akibat perbuatannya, 15 eks pegawai Lapas KPK dijerat Pasal 12 UU Tipikor. Pasal 55 ayat (1) 1. KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.