SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

China Tegaskan Kembali Batas-batas Wilayahnya di Laut China Selatan

BEIJING, sp-globalindo.co.id – Pada Minggu (10/11/2024), China kembali menegaskan wilayahnya di sekitar terumbu karang yang menjadi hotspot di Laut Cina Selatan.

Tiongkok melakukan hal tersebut dua hari setelah Filipina menetapkan batas maritimnya di perairan yang disengketakan.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos menandatangani dua undang-undang pada Jumat (11/8/2024) yang mendefinisikan perairan maritim negaranya dan menetapkan jalur tetap bagi kapal asing.

Baca juga: Rusia dan China Tolak Usulan Konsensus ASEAN Soal Sengketa Laut Cina Selatan

Kebijakan tersebut pun mendapat respons tajam dari Tiongkok yang kemudian memanggil duta besar Filipina.

Dalam pernyataannya pada Minggu, Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan pemerintah telah mendemarkasi dan mendeklarasikan garis darat laut teritorial di sepanjang Huangyan Dao.

“Ini adalah langkah wajar pemerintah Tiongkok untuk memperkuat administrasi maritim dengan cara yang sah dan sesuai dengan hukum internasional serta praktik kebiasaan,” tambah pernyataan itu, seperti dilansir AFP.

Pada tahun 2012, Tiongkok dilaporkan telah menguasai Huangyan Dao, nama Tiongkok untuk Scarborough Shoal. Merupakan kawasan strategis di Laut Cina Selatan yang paling dekat dengan Filipina.

Tiongkok telah menolak keputusan internasional yang menyatakan bahwa klaimnya atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan tidak memiliki dasar hukum.

Sementara itu, undang-undang zona maritim Filipina menetapkan perairan di dalam wilayah Manila, serta wilayah di luarnya, sebagai hak maritimnya, sebagaimana disetujui oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Baca juga: Apa yang dikatakan China setelah Filipina merilis video kapalnya dihantam di Laut China Selatan

Undang-undang tersebut mencakup beberapa perairan yang disengketakan oleh Tiongkok, yang mengklaim hampir seluruh Laut Cina Selatan dan telah menolak klaim lain dari beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina.

Undang-undang lainnya, Undang-undang Kelautan Kepulauan (Archipelago Seaways Act), memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan rute laut dan udara yang dapat dilalui oleh kapal atau pesawat asing “tanpa membahayakan keamanan nasional Filipina,” kata Marcos pada upacara penandatanganan.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *