SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

“Crazy Rich” Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengusaha Surabaya Budi Said diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp1.108.865.130.584 atau Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembelian emas PT Antam.

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan hukuman tambahan di samping hukuman pokok yang kemudian dijatuhkan.

“Terdakwa wajib membayar ganti rugi kepada negara sebesar 58.135 kilogram emas utuh atau setara Rp35.078.291.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

“Emas Antam sebanyak 1.136 kg atau setara Rp1.073.786.839.584 berdasarkan nilai produksi emas Antam pada Desember 2023,” lanjut jaksa.

Baca Juga: Crazy rich Surabaya Budi divonis 16 tahun penjara karena memanipulasi pembelian emas Antam

Jaksa menyebut jumlah penggantian tersebut setidaknya sama dengan nilai produksi emas Antam pada Desember 2023 yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian keuangan negara.

“Setidaknya nilai emas pada saat pemberlakuan dengan memperhitungkan cadangan beku laporan keuangan tahunan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 Rp 952.446.824.636 berdasarkan putusan MA,” jaksa dikatakan. .

Denda pengganti Bud harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda mereka akan disita dan disita sehingga negara bisa menahan besaran ganti ruginya.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai cukup uang untuk membayar ganti rugi, diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Bahas Alasan Mantan Pejabat Antam Kirim 100 Kg Emas ke Surabaya padahal Tak Dibutuhkan

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan masyarakat sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi, Eksi, dan sejumlah karyawan PT Antam melakukan manipulasi jual beli emas sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp505 juta per kilogram.

Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.073.786.839.584 atau 1 triliun.

Kemudian Bad juga melakukan pembelian emas sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar yang tidak sesuai prosedur Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Total dugaan kerugian negara sebesar Rp1.166.044.097.404. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id. Channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *