Jakarta, sp-globalindo.co.id – Center for Strategic and International Studies (CSIS) meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap rencana peninjauan kembali tiga undang-undang yang dianggap penting.
Salah satu ketentuan utamanya adalah revisi UU TNI, kata Nikki Fahrizal, peneliti di Divisi Perubahan Politik dan Sosial CSIS.
Pembahasan revisi UU TNI sudah pernah dilakukan di DPR RI pada periode sebelumnya, namun baru terselesaikan hingga berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Yang pertama adalah amandemen UU TNI yang akan dibahas hari ini, mungkin besok,” kata Niki dalam diskusi bertajuk “Respon Kabinet Prabowo-Jabran: Dampak, Resiko dan Informasinya” di Jakarta, Jumat (25/10). /2024).
Baca Juga: Retret Hari Pertama: Prabhu Pandu Para Menteri Kabinet di Lapangan Terbuka
Selain itu, Prabhu juga diharapkan terus memberikan perhatian khusus terhadap revisi UU Polri dan UU Mahkamah Konstitusi (KU).
Niki menilai langkah ini harus dilakukan agar hasil perubahan regulasi benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan sejalan dengan sistem demokrasi di Indonesia.
Jadi ketiga perubahan undang-undang ini harus menjadi perhatian Pak Prabhu, agar undang-undang yang dihasilkan nantinya mempunyai jiwa hukum yang baik dan tentunya sejalan dengan demokrasi konstitusional, kata Niki.
CSIS juga berharap agar Prabowo dan jajaran Kabinet Merah Putih memperbaiki sistem tata kelola pembuatan undang-undang.
Baca Juga: Wazir bangun pukul 04.00 dan terkejut menemukan Prabhu di Maidan
Menurut Niki, reformasi diperlukan karena banyak terjadi praktik tidak tepat dalam proses pembuatan undang-undang pada pemerintahan sebelumnya.
“Kenapa saya bilang begitu, karena ini cerminan dari lima tahun terakhir. Oleh karena itu, perlu saya ingatkan sekali lagi agar perbuatan tidak pantas itu tidak terulang lagi,” jelas Niki. Berita terkini dan Pilih saluran Berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.