Jakarta, Kampas.com – Ada juga profasi kebijakan baru dengan dunia dalam banyak acara.
Bahkan, keberadaan kebijakan ini menjadi baik dan ditujukan untuk masyarakat.
1. Impor resmi mobil listrik gratis
Dewan Koordinasi Investasi / Investasi (B CPM) Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk tugas untuk bea untuk impor untuk impor untuk impor untuk impor mobil listrik.
6 tahun Menteri Peraturan Investasi / Menteri Bursa diimplementasikan untuk pelepasan mobil listrik, nama panggilan tersebut dirilis dari 31 Desember, 31 Desember.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pencipta.
Ada banyak persyaratan yang perlu diselesaikan, dan aktor bisnis harus terhubung ke produksi kendaraan listrik baterai lokal (KBLBB).
Baca juga: Potret untuk tren mobil Indonesia untuk tahun 2024.
Kegiatan produksi yang bersangkutan harus memenuhi fitur teknis reguler oleh Kementerian Industri Indonesia.
Selain itu, ada juga yang diberikan kepada produsen insen yang membuat peralatan untuk produksi mobil listrik di Indonesia.
2. Mobil hibrida bisa menjadi stimulus PPNBM 3 persen
Pemerintah telah membuat paket stimulus sebagai upaya untuk dilaksanakan setelah Pajak Nilai 12 persen (PPN).
Baca Juga: Menggunakan Mobil Baru dan Sepeda Motor oli mesin
Pernyataan Menteri Ekonomi
Pesawat terbang juga merilis kendaraan bermotor kendaraan bermotor (KBLBB) Motor Vehicle (KBLBB) Motor Vehicle (KBLBB) Motor Vehicle (KBLBB) kendaraan bermotor (KBLBB) kendaraan bermotor (KBLBB), “
3 .. PPN 12 persen
Koordinasi Hartartro Chenlandga Hartarto telah menahbiskan Pajak Hukum Nilai 12 persen (PPN) pada tahun depan.