JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dengan mudah melakukannya di aplikasi Digital Korps Lalu Lintas Polri, atau datang langsung ke Satpas, SIM Pojok, dan Sim Keliling.
Layanan SIM seluler ini sering berpindah-pindah lokasi, sehingga pemohon perpanjangan SIM perlu mengetahui waktu dan lokasi.
Diposting melalui postingan di akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, lokasi SIM seluler di Jakarta berada di lima lokasi, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Bus Baru PO Puspa Jaya Pakai Bodi Berbahan Bodi Mobil, Seperti Tempat Pelayanan Surat Izin Mengemudi, Angkutan Polda Metro Jaya, Jumat 3 Januari 2025. pic.twitter.com/LIySBqlmsN — TMC Polda Metro Jaya (@ TMCPoldaMetro) 2 Januari 2025
Berikut informasi lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini, Jumat (3/1/2025): Jakarta Timur: Grand Cakung Mall Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sekadar informasi, ekstensi SIM seluler hanya digunakan oleh pemegang SIM A dan SIM C.
Baca juga: Ada Diskon 50 Persen Tiket Kapal Feri, Simak Cara Kerjanya
Sedangkan syarat perpanjangan SIM mengharuskan Anda membawa fotokopi KTP, SIM asli, dan surat keterangan kesehatan, serta dokumen surat keterangan pemeriksaan kesehatan jiwa.
Untuk biaya perpanjangannya sesuai Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Biaya Pajak Penghasilan Bukan Negara yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Harga tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.