Dalam 2 Bulan, Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional dan Ungkap 80 Perkara
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dalam dua bulan terakhir (September-Oktober), Polri berhasil membubarkan tiga jaringan narkoba internasional.
Operasi gabungan ini melibatkan Bareskrim Polri, Polda dan sejumlah instansi terkait antara lain Kejaksaan Agung RI, Badan Narkotika Nasional RI, Direktorat Jenderal Penindakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPATK, dan DEA.
Operasi ini mampu mengungkap 80 kasus narkoba dan menangkap 136 tersangka, kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 37 Pengedar Narkoba di Bogor, Terungkap Cara Barunya
Tiga jaringan obat utama yang telah dipecah antara lain jaringan FP, HS, dan H.
Sedangkan jaringan HS beroperasi di lima provinsi, antara lain Kalimantan dan Bali. Jaringan H yang dikuasai tiga bersaudara itu diketahui beroperasi di Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total barang bukti antara lain 1 ton sabu lebih, 1,12 ton ganja, ratusan ribu butir ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya, hingga 2,5 kg kokain.
“Dari seluruh barang bukti narkoba yang berhasil disita saat obat tersebut beredar di masyarakat, sebanyak 6,26 juta nyawa berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Analisis PPATK juga menunjukkan perputaran uang ketiga jaringan tersebut mencapai Rp59,2 triliun.
Untuk memberikan efek jera, polisi menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyita total aset senilai Rp 869,7 miliar.
Para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman berat, antara lain hukuman mati dan penjara seumur hidup. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.