KLATEN, sp-globalindo.co.id – Kelonggaran pajak atau pajak tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, termasuk Jawa Tengah, berlaku mulai 5 Januari 2025.
Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan, yakni pajak. opsi kendaraan bermotor (PKB) dan opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan harga presentasi mencapai 66 persen dari harga PKB dan BBNKB. .
Seperti halnya PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ, pilihan PKB dan BBNKB juga masuk dalam kolom baru dalam daftar pajak kendaraan yang harus diperhatikan wajib pajak.
Baca Juga: Cara Mengembalikan Kendaraan ke Petugas Pajak atas nama orang lain
Tidak membebani masyarakat dengan potongan harga
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Jateng memberikan kelonggaran pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025 dengan potongan sebesar 13,94 persen PKB dasar dan 24,70 persen OEM BBNKB.
Nadi Santoso, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, menjelaskan rencana tersebut untuk memberikan dukungan kepada masyarakat.
Masyarakat tidak akan merasa terbebani dengan keluarnya kebijakan presiden. Pajak yang harus dibayarkan tetap sama seperti tahun lalu, kata Nadi di Semarang, seperti dilansir sp-globalindo.co.id, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Pajak 12 Persen Hanya Atas Barang Mewah, Dirjen Pajak Cari Cara Potensi Pulihkan Pendapatan yang Hilang
Menurut Nadi, Dewan Pemprov Jateng memberikan diskon kepada PKB dan BBNKB sesuai kondisi perekonomian masyarakat agar bisa lebih diperluas.
“Konsesi tersebut berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Jika masih diperlukan, Presiden akan mengkaji ulang apakah ia berniat mengambil alih kekuasaan rakyat,” kata Nadi.
Manfaat peluang perpajakan bagi daerah
Nadi menjelaskan penerapan opsi perpajakan akan memperkuat posisi perekonomian daerah/kota. Rencana sebelumnya, penyaluran pajak penghasilan dari daerah provinsi ke kabupaten/kota membutuhkan waktu satu bulan.
Namun dengan opsi pajak, maka dana pajak langsung masuk ke dana daerah.
Baca juga: Pengurangan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
Dengan pilihan wajib pajak, uangnya tidak harus masuk ke kas provinsi dulu. “Ini akan memperkuat kapasitas keuangan daerah/kota dan lebih menguntungkan,” jelasnya.
Pembagian penerimaan pajak juga memperbesar peluang wajib pajak di kabupaten/kota. Pada skema sebelumnya, kabupaten/kota mendapat 30 persen dan provinsi mendapat 70 persen.
Dengan opsi pendaftaran, porsi desa/kota meningkat menjadi 40 persen, provinsi mendapat 60 persen.
“Distribusi sumber pendapatan lebih merata sehingga mendukung penguatan dan pembangunan perekonomian daerah,” kata Nadi. Dengarkan berita terkini kami dan dapatkan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.