JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 25 saksi dalam kasus pembebasan dini Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Kejaksaan Agung menetapkan ibu terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka.
“Sudah diperiksa 25 orang saksi dan penyidik sudah menemukan ada yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Benarkan Suap 3 Hakim PN Surabaya Atas Izin Ibu Ronald Tannur
Harli mengatakan, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti kuat untuk menangkap Meirizka Widjaja terkait suap hakim PN Surabaya.
Investigasi menyeluruh atas masalah ini akan terus dilakukan, kata Harli.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan MW ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap MW.
“Setelah memeriksa MW sebagai saksi dan penyidik menemukan cukup bukti adanya suap/bunga yang dibayarkan MW, maka penyidik mengangkat profil MW, ibunda ditangkap, Ronald Tannur, dari jabatan tersangka,” kata Abdul Qohar. .
MW ditahan selama 20 hari (dua puluh) berikutnya dengan nomor penjara: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Rutan Cabang Surabaya Kelas 1 Negeri Surabaya hingga Jawa Timur. Kantor Kejaksaan Tinggi. kantor
Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Nyonya Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya
Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.