Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

SP NEWS GLOBAL Demi Keluarga, Mantan Menteri Singapura Tak Bakal Ajukan Banding - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

SP NEWS GLOBAL Demi Keluarga, Mantan Menteri Singapura Tak Bakal Ajukan Banding

Singapura, Kompass.com – Mantan Menteri Pariwisata Singapura S. Iswaran menyatakan tidak akan mengajukan banding atas hukuman penjara 12 bulan yang dijatuhkan padanya.

Read More : PBB: Per 10 Menit, 1 Perempuan Dibunuh oleh Pasangan atau Keluarga Sendiri

Iswaran dikabarkan divonis 12 bulan penjara oleh pengadilan Singapura pada Kamis (3/10/2024).

Dia divonis bersalah setelah menerima suap senilai lebih dari US$300.000 (Rs 4,6 miliar), termasuk perjalanan dengan jet pribadi.

Baca Juga: Mantan Menteri Singapura Dipenjara 12 Bulan dalam Kasus Suap Jet Pribadi

Dalam pesan Facebook, Senin (7/10/2024), hari mereka hendak memulai persidangan, dia mengatakan sesuatu.

Iswaran mengatakan penting baginya agar Jaksa Agung mengubah dakwaannya berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Tipikor menjadi dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP terkait penerimaan suap oleh pejabat pemerintah.

Eswaran mengaku perbuatannya sebagai pembantu itu salah berdasarkan Pasal 165, seperti dilansir Mothership.

Dia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan berdasarkan Pasal 165 dan satu dakwaan menghalangi keadilan.

“Saya bertanggung jawab penuh atas tindakan saya dan meminta maaf tanpa syarat kepada seluruh warga Singapura,” ujarnya.

Read More : Pemerintahan Perancis di Ambang Keruntuhan Setelah Mosi Tidak Percaya Kubu Kanan dan Kiri

Iswaran pun mengatakan, kesejahteraan keluarganya adalah hal yang harus ia fokuskan.

“15 bulan terakhir adalah yang tersulit,” jelasnya.

Dia kemudian mengakhirinya dengan ucapan terima kasih kepada keluarga, teman, pemimpin keluarga, dan pendukungnya.

Baca Juga: Di Singapura, Paus Fransiskus: Pekerja migran butuh upah yang adil

“Dengan keputusan ini, saya berharap kita dapat melupakan rasa sakit dan penderitaan, bergerak maju, dan membangun kembali kehidupan kita bersama,” tulisnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *