SP NEWS GLOBAL Deretan Aturan yang Diteken Jokowi Jelang Purnatugas: Kortastipidkor hingga Tunjangan Kesehatan Menteri
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Joko Widodo menandatangani beberapa Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden sebelum pensiun pada 20 Oktober 2024.
Ada berbagai persoalan dalam aturan tersebut, mulai dari tantiem, pembentukan Satuan Korupsi di lingkungan Polri, hingga jaminan kesehatan bagi para menteri.
Di sisi lain, Kepala Negara menandatangani Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pemberhentian Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Berikut beberapa peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelum mengundurkan diri: 1. Korupsi-Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri.
Seorang mantan Wali Kota mendirikan Korps Pemberantasan Korupsi di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan pasukan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan baru tersebut diteken Kepala Negara pada 15 Oktober 2024.
Politisi menyisipkan 1 ayat di antara Pasal 20 dan Pasal 21 yang mengatur tentang Korps Pemberantasan Korupsi.
Korps Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Panglima Polri, bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024. , disebutkan pada hari Kamis. .
Baca juga: Pembentukan Polri Pemberantasan Korupsi Dinilai Serius Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan aturan yang sama, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri membina dan melakukan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tindak pidana korupsi.
Sekaligus melacak dan mengamankan aset dari tindak pidana korupsi. 2. Menandatangani revisi UU yang ditambahkan Kementerian
Jokowi juga resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dikutip dari salinan undang-undang tersebut, Jumat (18/10/2024), Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada 15 Oktober 2024. Oleh karena itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa menambah kementerian dalam kepemimpinannya sesuai kebutuhan.
Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang tersebut adalah pasal 15. Melalui aturan baru tersebut, jumlah kementerian bisa ditambah sesuai kebutuhan, dari sebelumnya hanya 34 kementerian.
“Jumlah kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden,” tulis ketentuan Pasal 15, dikutip dari salinan Undang-Undang, Kamis. .
Baca juga: Jokowi Tandatangani Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Tak Terbatas