SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Desak Revisi UU Narkotika, Yasona: Bandar, Kurir, dan Pemakai Jangan Disatukan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota panitia

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini menilai celah ini memungkinkan pelaku perdagangan orang, kurir, dan pecandu narkoba bisa dipenjara di tempat yang sama. 

“Perubahan yang kita inginkan, pengguna jangan digabung dengan pedagang dan kurir. Kalau pedagang, kurir, pengguna digabung jadi pasar pak,” kata Yasonna dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Kementerian Imigrasi dan Koreksi, Selasa (11/2024/5).

Baca juga: Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan UU Psikotropika.

Selain itu, Yasonna juga mendorong kementerian terkait untuk mendukung revisi undang-undang tersebut.

Ia menekankan pentingnya peninjauan tersebut untuk memasukkan sanksi yang dapat memiskinkan pengedar narkoba.

Yasonna mengatakan, upaya revisi undang-undang tersebut sudah berlangsung hampir 10 tahun sejak ia menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun kemajuannya terhenti.

Baca juga: DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan 6 RUU Ini, Termasuk UU Narkotika dan Mahkamah Konstitusi.

Politisi PDI-P ini mengaku belum mengetahui alasan di balik mangkraknya upaya revisi selama ini.

“Saya terus mendorong Komite III, bahkan di tingkat panitia kerja, untuk ikut serta dalam Komite III dari yang pertama hingga yang kedua,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

“Kebijaksanaan besar dalam peredaran narkoba menimbulkan banyak masalah,” tegasnya. Simak berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda, gabung di channel WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www. whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *