SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah, Pengejaran Selama 3 Jam dan Gunakan Rompi Polantas

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Sabtu (23/11/2024) menjelaskan, tidak mudah menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam operasi penangkapan (OTT) dan pengejaran yang berlangsung selama tiga jam.

Asep mengetahui Rohidin Mersyah berpindah-pindah tempat, termasuk Bengkulu Utara dan Padang, Sumatera Barat.

“Tidak semudah yang dikira. Kakak RM (Rohidin Mersyah) saat itu tidak ada di sana, tapi kami mengawasinya dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya. Namun, dia pergi ke Padang. Bengkulu Utara Sekitar tiga “Kami di pengasingan,” jelas Asep, di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: KPK Terlibat dalam Holding Yohanis Tanak Pekara dan OTT Disetujui Gubernur Bengkulu.

Usai penangkapan Rohidin Mersyah berhasil, penyidik ​​KPK membawanya ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan.

Namun tempat tersebut dikepung oleh beberapa orang yang mengaku simpatisan gubernur sehingga penyidik ​​harus mencari tempat yang lebih aman.

Yang terpenting bagaimana kita menyelamatkan masyarakat, termasuk KPK dan delapan orang yang akan dibawa ke sini, ujarnya.

“Jadi harus kita jaga, jangan sampai dibawa massa aksi ke jalan,” ucapnya.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah karena mengenakan rompi polisi lalu lintas non-politik.

Agar tidak dikejar massa, Rohidin Mersyah mengenakan rompi polisi lalu lintas sebagai masker.

“Yang paling dicari itu Pak (RM) Rahidin Mersya, jadi dia pinjamkan rompinya sebagai kamuflase agar dia tidak diincar orang-orang di sana. Jadi hanya saat dia di luar, saat dia di dalam. kerumunan,” ujarnya. Asep.

Sebelumnya, KPK pada Minggu (24/11/2024) telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan pemaksaan di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mersyah), kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih Jakarta. Minggu

Baca juga: Mengapa KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi?

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Asisten Gubernur Evriansyah alias Anca.

Aleksandr Marwata mengatakan, KPK akan menahan para tersangka di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2001. Pasal 55 KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *