SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres “Publisher Rights”

sp-globalindo.co.id – Anggota Panitia Pelaksana Keputusan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 ditetapkan Dewan Pers tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk memajukan jurnalisme yang berkualitas atau dikenal juga dengan “hak penerbit”.

Anggota yang dilantik berjumlah 11 orang dan berasal dari komponen yang berbeda-beda. Sebanyak lima nama berasal dari dewan pers atau komunitas jurnalistik, lima nama mewakili pakar dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Keputusan itu diambil sekitar enam bulan setelah Presiden Joko Widodo mengukuhkan “Hak Penerbit” pada Februari lalu.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Perpres Hak Penerbit

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, mengatakan komitmen ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan pengguna platform digital memainkan peran yang adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kami berharap dengan dibentuknya komite ini, jurnalisme yang berkualitas dapat lebih terlindungi sekaligus menjaga hak-hak jurnalis dan media,” kata Ninik dalam siaran pers resmi Dewan yang diperoleh KompasTekno, Sabtu (24). /08). /2024). .

Ia menambahkan, komitmen ini akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna dewan pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel).

Dalam prosesnya, Timor Selatan secara terbuka mengundang semua pihak melalui berbagai jalur, termasuk website Dewanpers.or.id.

Selanjutnya dilakukan seleksi jalur digital berbasis CV dan nama-nama yang memenuhi kriteria kemudian dipublikasikan. Pada akhirnya, Timor Selatan melakukan wawancara dan kemudian menunjuk 11 orang anggota panitia.

Baca juga: Forum Redaksi: Hak Penerbit Membangun Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Selain penetapan anggota komite, Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting yang dihasilkan dari kegiatan Satgas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas komite.

Dokumen tersebut mencakup kerangka kerja komite dan mekanisme kerja, tata kelola komite, Prosedur Operasi Standar (SOP) intervensi komite pengawas, kontrak, perizinan konten dan pembagian keuntungan, serta SOP pemantauan pelaksanaan.

Keputusan ini sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, perihal nama anggota panitia yang mewakili unsur profesional Koordinator. Kementerian Politik. , Bidang Keamanan Hukum dan Keamanan serta kompetensinya masing-masing.

Ambang Priyonggo, MA yang mempunyai pandangan terhadap keberlangsungan perusahaan percetakan dan jurnalisme berkualitas di era digital, serta sivitas akademika UMN.

Selain itu, Damar Juniarto, mantan direktur SAFEnet, yang memiliki pengalaman bernegosiasi dengan platform global, dan Dr. Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti-trust.

Disusul Indriaswati Dyah Saptaningrum yang menguasai perkembangan hukum dagang internasional, dan terakhir Kristiono Setyadi yang ahli dalam pengembangan algoritma dan teknologi periklanan.

Berikut daftar 11 anggota Panitia Pelaksana Perpres No. 32/2024 atau “Hak Penerbit”.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *