JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Kejaksaan mempercepat proses penyidikan kasus dugaan. korupsi.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, berdasarkan pengalaman, penyidikan korupsi di KPK bisa memakan waktu 2 tahun. Hal ini, kata dia, bisa memakan waktu dan anggaran.
“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa penyidikan bisa memakan waktu hingga 2 tahun, lebih dari itu, banyak kasus yang penyidikannya tidak selesai, dan tidak lengkap, ini mahal, menghabiskan anggaran, belum lagi ketidakpastian pihak-pihak yang berpengalaman. . . Sudah didalami,” kata Syamsuddin dalam jumpa pers Operasi Dewan Pimpinan Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Dewas Sebut Pimpinan KPK Tak Berani Berantas Korupsi
Pak Syamsuddin mengatakan, hal serupa juga terjadi pada tahap penyidikan korupsi di KPK yang bisa memakan waktu hingga 2 tahun.
Ia mengatakan, UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dengan ketentuan, berkas Penyidikan yang berumur lebih dari 2 tahun dapat diserahkan sebagai surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ia berkata: “Ini hanyalah salah satu contoh, yang kami rekomendasikan kepada manajemen dalam meningkatkan praktiknya
Selain itu, Pak Syamsuddin meminta KPK memperbaiki pengelolaan aset yang disita dari penggeledahan kasus korupsi. Dia menilai KPK masih menggunakan cara konvensional.
Baca Juga: Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Dikenai Hukuman Etik, 2 Diantaranya Mendapat Hukuman Berat
“Pemerintahannya masih tradisional, sehingga terkadang pimpinan KPK sendiri tidak mengetahui di mana barang yang disita, statusnya, posisinya pada akhirnya,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.