sp-globalindo.co.id – Dataran Tinggi Golan merupakan dataran tinggi berbatu yang terletak di barat daya Suriah, sekitar 60 kilometer barat daya ibu kota Damaskus, dan memiliki luas kurang lebih 1.000 kilometer persegi.
Israel merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah pada tahap akhir Perang Enam Hari pada tahun 1967.
Selama konflik, sebagian besar penduduk Arab Suriah meninggalkan wilayah tersebut.
Baca juga: Israel akan menggandakan populasinya di Dataran Tinggi Golan, anggarkan Rp 178 miliar
Gencatan senjata dilakukan di sana dan wilayah tersebut ditempatkan di bawah kendali militer Israel. Sejak itu, Israel mulai menjajah Golan.
Pada saat yang sama, Suriah berusaha merebut kembali wilayah tersebut selama Perang Yom Kippur tahun 1973 dengan serangan mendadak, yang berhasil dipukul mundur meski menimbulkan kerugian besar pada pasukan Israel.
Kedua negara menandatangani perjanjian gencatan senjata setahun kemudian, yang fokus utamanya adalah deklarasi zona pemisahan, zona demiliterisasi sepanjang 70 kilometer antara wilayah yang dikuasai kedua negara. Pasukan PBB berpatroli di zona demiliterisasi.
Namun secara teknis kedua negara masih berperang.
Pada bulan Desember 1981, ketika Menachem Begin menjadi Perdana Menteri, Israel memutuskan untuk mencaplok Dataran Tinggi Golan secara sepihak.
Komunitas internasional tidak mengakui klaim sepihak Israel dan menyatakan bahwa Dataran Tinggi Golan adalah wilayah Suriah yang diduduki.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 497 menyatakan bahwa keputusan Israel batal demi hukum dan tidak mempunyai dampak hukum internasional.
Selama beberapa dekade, Amerika Serikat dan sebagian besar negara di dunia menolak pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan. Namun, pada Maret 2019, Donald Trump secara sepihak mengakui aneksasi tersebut.
Diperkirakan terdapat lebih dari 30 pemukiman Yahudi di kawasan ini, yang menampung sekitar 20.000 orang.
Mereka tinggal bersama 20.000 warga Suriah lainnya, sebagian besar adalah Druze, bagian dari kelompok etnis berbahasa Arab di Lebanon, Suriah, Dataran Tinggi Golan, dan Israel utara.
Mereka yang sudah lama tinggal di Dataran Tinggi Golan tidak menjadi pengungsi ketika wilayah tersebut dianeksasi oleh Israel.
Namun, pemukiman Israel di Dataran Tinggi Golan dianggap ilegal menurut hukum internasional, meski Israel membantahnya.