SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sesuai Asas Gotong Royong

Jakarta, Compass.com – Pemerintah, diwakili oleh CEO tindakan publik dan pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum, memberikan informasi di CEO Public Housing Savings (TAPA) di Pengadilan Pengadilan.

Rabu (6/11/2024) diadakan 86/puu-xxii/2024, 96/pu-xxii/2024 dan 134/pu-xxii/2024.

“Kebijakan kerja sama timbal balik melalui upaya masing -masing warga negara bersama dan para peserta saling membantu dalam penyediaan dana murah jangka panjang untuk memenuhi persyaratan akomodasi yang tepat dan tersedia di antara para peserta,” kata pada pertemuan Tryoo.

Baca lebih lanjut: Personel Bayar di UMR Harus Terhubung ke Tapi, Diskon 3 % di Posting

Dia mengatakan bahwa salah satu motif besar undang -undang kaset adalah untuk memastikan ketersediaan, ketersediaan, ketersediaan, dan stabilitas akomodasi untuk semua orang Indonesia.

Ini sesuai dengan kewajiban Negara untuk memenuhi hak -hak warganya agar tetap dikendalikan oleh ketentuan Pasal 1 Konstitusi Republik Indonesia (UUD NRI).

Menurut Tronono, semua peserta Dana Tapper, prinsip kerja sama timbal balik dari pelaksanaan dana penyadap, tidak akan mendapatkan pembiayaan penyadap, tetapi para peserta yang mampu membuat pembiayaan yang lebih baik karena komunitas kritis (MBR) yang lebih rendah akan dapat membuat pembiayaan sebagai dana yang lebih rendah.

Melalui konsep ini, pemerintah mengevaluasi peserta yang lebih terampil untuk memberikan bantuan peserta yang kurang beruntung untuk membuat distribusi pembiayaan perumahan.

Baca lebih lanjut: Taparity tidak digunakan, tunggu keputusan menteri keuangan

Trano mengatakan bahwa sistem pita, yang, dengan penghematan wajib, adalah bentuk dana sementara, solusi perumahan yang efektif, yang diadopsi di negara lain.

Penggunaan sistem penghematan wajib dikumpulkan oleh dana sistem Tapera dari peserta untuk perumahan pembiayaan yang terjangkau untuk MBR.

Dia lebih lanjut menekankan bahwa artikel (1) artikel Tapper Act adalah kriteria yang mengharuskan setiap karyawan dan pekerja individu yang mendapatkan setidaknya upah minimum untuk menjadi peserta.

Kemudian ketentuan Pasal 7 (2) Undang -Undang Tapera mengendalikan staf individu yang menghasilkan di bawah upah minimum, menerapkan cita -cita dengan kalimat “dapat berpartisipasi”.

Baca Juga: Tantangan Besar: Masyarakat Masih Tidak Percaya Tapera

Atas dasar ini, ketentuan paragraf 7 (1) dan (2) dari Undang -Undang 2 hanya dikendalikan oleh keanggotaan, dan beban pada pemahaman keuangan para peserta penyadap tidak bekerja sehingga pelamar tidak memiliki beban keuangan.

“Menurut pemerintah, kata” wajib “tidak ditafsirkan sebagai” sukarelawan “sebagai petitum petitum dalam Pasal 7 (1) dari Tapper Act, karena akan mencapai tujuan negara dalam memenuhi hak -hak warga negara mereka sesuai dengan ketentuan ketentuan ketentuan.” Trioo.

“Selain itu, kaset tidak menciptakan beban keuangan kandidat hukum dan mereka harus mempertimbangkan tabungan yang memiliki banyak manfaat,” katanya.

Baca Selengkapnya: Bayar Diskon Masalah untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Kami hanya menolak Tapper …

Selain informasi, pengadilan menggabungkan tiga ulasan aplikasi untuk tes material Tapper. Tiga kasus disebutkan, yaitu, nomor kasus 86/puu-xxii/2024, kasus No. 96/puu-xxii/2024 dan nomor kasus 134/pu-xxii/2024.

Dalam kasus pertama dikatakan bahwa tanggung jawab Tapera untuk mengungkapkan pendapatan dari komunitas rendah, ketika biaya hidup tinggi dan upah untuk BIPIZ dan biaya lainnya dikaitkan dengan adanya diskon.

Kasus kedua, yang mengekspresikan upah pekerja atau pekerja individu, masih kecil dan bahkan mampu memenuhi kebutuhan kehidupan yang layak, tetapi masih perlu untuk memberikan kontribusi penyadap.

Akhirnya, argumen tanggung jawab Tapery bertentangan dengan Konstitusi, karena mengidentifikasinya sebagai pajak, dan tidak termasuk dalam biaya lain yang dipaksa untuk mengikuti komunitas berpenghasilan rendah (MBR) dan personel MBR. Lihat berita pilihan dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran utama Anda di saluran di saluran Chanap di Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029vpbpzzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *