Didakwa Terima Rp 60 Juta, Eks Dirjen Minerba Klaim Jadi Kambing Hitam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan pengacara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirzen Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan kliennya adalah negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi sistem tata niaga timah.
Pengacara mempertanyakan tuduhan pengacara bahwa kliennya R.P.
Kata pengacara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dokumen RKAB merupakan dokumen yang wajib diserahkan setiap tahun oleh perusahaan pertambangan dan disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Konten mencakup aspek bisnis, teknik, dan lingkungan
Baca selengkapnya: 5 Tersangka Korporasi Kasus Penipuan Timah
Menurut tim kuasa hukum, pihaknya juga mempertanyakan apakah Bameng bersedia mengabaikan sumpah jabatannya sebagai Direktur Tambang dan Batubara karena godaan tersebut.
Pengacara kemudian mengatakan, perbedaan pendapat tersebut menjelaskan bahwa kliennya hanyalah sasaran empuk dalam kasus utama.
Kuasa hukum Bambang mengatakan, terdakwa Bambang Gatot Ariono merupakan sasaran empuk pengadilan yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut Gatot melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum karena menyetujui revisi RKAB 2019 PT Timah Tbk.
Pengacara mengatakan, dokumen RKAB tidak memuat kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan studi kelayakan PT Tima terkait pengadaan bijih timah dari penambang ilegal.
Baca Juga: Daftar Kasus Penipuan Timah, Terdakwa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Padahal, dokumen ini juga diperlukan untuk memperlancar kerja sama penambangan timah yang ditandatangani Harvey Moise dan PT Timah Tbk dengan pemilik smelter swasta.
Dalam penjelasannya, pengacara mengatakan Bambang Ike disponsori untuk acara Golf tahunan yang diselenggarakan oleh Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Tima.
Hadiahnya berupa 3 unit iPhone 6 senilai 12 juta kip dan 3 buah jam tangan Garmin senilai 21 juta kip.
Atas perbuatannya, Pak Bouabang didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Ayat 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp300 miliar.
Baca Selengkapnya: Disetujui PT Timar RKAB Mantan Dirjen Minerba Dituding Sumbang Kerugian Negara Rp 300 T. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/ saluran/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.