Diduga Turut Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, Eks Kepala Balai Kereta Api Sumatera Utara Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kantor Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh mantan direktur Nur Nur Sidik Pusat Teknis Sumatra Utara (BTP) Nur Sidik dan menghukumnya 8 tahun penjara dan denda 750 juta IDR, ditambah jumlah tambahan. 6 bulan penjara.
Noor adalah salah satu terdakwa yang didakwa melakukan korupsi dalam proyek kereta api Besitang-Langsa, yang dituduh menyebabkan kerusakan 1,1 triliun rupiah pada negara tersebut.
“(Permintaan) Terdakwa Nur Setiawan Sidik dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda 750 juta IDR dalam enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut ketika membaca dakwaan di Pengadilan Pusat Korupsi di Jakarta, Kamis (24/12 ). /10/2024).
Selain tuduhan utama, jaksa penuntut juga mengharuskan Noor untuk membayar 1,5 miliar rupiah Indonesia, mengurangi aset pameran disita oleh para penyelidik.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Besitang-Langs Penyebab Kerusakan 1,15 triliun RP untuk Negara Bagian
Jumlah ini harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah keputusan pengadilan dan keputusan ini memengaruhi hukum permanen. Jika mereka tidak melakukannya, properti mereka akan disita dan diasumsikan oleh negara untuk mengkompensasi kekurangan dana penggantian.
Jika terdakwa tidak memiliki properti, denda akan dikurangi menjadi 4 tahun hukuman fisik.
Selain Noor, jaksa membuat tuduhan bersalah terhadap beberapa terdakwa lainnya.
Mereka adalah Arista Gunawan, pemimpin PT Dardella Yasa Guna, yang didakwa dengan 8 tahun penjara dan mendenda 750 juta IDR, ditambah enam bulan penjara.
Baca Juga: Kantor Menteri Kehakiman menangkap mantan direktur kereta api Kementerian Transportasi untuk Korupsi dalam Proyek Kereta Api
Selain itu, Arista diperintahkan untuk memberikan kompensasi 12.336.333.484 IDR atau 12,3 miliar IDR untuk mengkompensasi kompensasi sekunder yang akan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Para jaksa kemudian menuduh Freddy Gondowardojo, pemilik atau penerima manfaat Pt Tiga Putra Mandiri Jaya dan Pt Mitra Karyya Prasarana, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan 750 juta IDR, ditambah 6 bulan penjara.
Freddy juga diperintahkan untuk membayar 64.297.134.494 IDR (yaitu 64,2 miliar IDR), kurang dari properti yang disita sebagai bukti.
Jika jumlah yang diinginkan tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, hukuman fisik Freddy akan meningkat 3,5 tahun.
Sementara itu, Amanna Gappa, mantan direktur Pusat Teknis Kereta Api Sumatra Utara, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 750 juta IDR, ditambah 6 bulan penjara.
Gappa juga diperintahkan untuk mengkompensasi 12.336.333.484 Rs (1.230 RS crore), kurang dari properti yang disita sebagai bukti. Jika pasokan tidak ditambahkan dalam waktu yang ditentukan, orang tersebut akan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dengarkan berita panas dan pilihan teratas kami tepat di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan akses saluran whatsapp dari sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.