SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan menanggapi permintaan Komisi Kejaksaan RI (Comjak) untuk mengusut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat 2015 hingga 2023 itu.

Gerakan ini disebut bermanfaat dalam menuntaskan kasus korupsi terkait kebijakan impor gula yang dilakukan Menteri Perdagangan lain, kecuali Bapak Thomas Trikasih Lembong yang baru menjabat selama satu tahun.

Direktur Penyidikan Abdul Kuhar Tom Lembong, Wakil Jaksa Penuntut Pidana Khusus Kejaksaan, mengatakan kasus Tom Lembong masih dalam tahap penyidikan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

“Penyidikan ini masih berjalan dan kami menghormati asas spekulasi murni. Nanti kita lihat perubahannya di pengadilan,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa (11/12/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Periksa Mantan Komisioner Kementerian Perdagangan Thomas Lembong

Pak Abdul Kuhar menambahkan, pihaknya menunggu hasil dakwaan sementara yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong.

Penyidik ​​akan terus mendalami informasi tersebut, termasuk petunjuk impor gula ke dalam negeri, lanjutnya.

Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan, belum cukup bukti untuk menangkap kliennya. Harley Sirgar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kappopencum), mengatakan penyidik ​​masih fokus pada pemeriksaan pendahuluan.

“Kepentingan penyidikan dikuasai oleh penyidik. Fokus kami saat ini adalah menghadapi praperadilan, kata Hurley.

Baca Juga: Kasus Tom Lembong, COMJACK Minta Diusut Menteri Perdagangan 2015-2023

Diberitakan sebelumnya, COMJACK meminta Kejaksaan Agung mengusut seluruh menteri perdagangan yang menjabat pada 2015 hingga 2023.

Ketua COMJAC Pujiono Suwadi menilai tes itu diperlukan untuk mengusut dugaan korupsi gula impor yang menahan Tom Lembong.

“Kami mendorong penyidik ​​untuk mengusut menteri perdagangan lainnya,” kata Puggiono kepada sp-globalindo.co.id, Selasa (11/12/2024).

Puggiono memperkirakan dugaan korupsi terhadap Tom Lembong terjadi antara tahun 2015 hingga 2023.

Sedangkan Tom baru menjabat kurang lebih satu tahun pada 2015-2016. Oleh karena itu, menurut dia, Kejaksaan juga bisa mengusut Menteri Perdagangan yang menjabat periode 2015-2023. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *