JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11/2024) terkait dugaan korupsi kebijakan penerimaan gula masuk masa jabatannya.
Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, mengatakan pemeriksaan 10 jam itu fokus pada dokumen dan surat yang dibuat dan diterima Tom. Lembong terutama menjabat sebagai menteri.
“Pak Tom sebelumnya diperiksa terkait sejumlah surat. Kedua surat itu ditulis oleh Pak Tom dan surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Dagang Indonesia) dan surat-surat yang ditujukan kepada BUMN,” kata Ari Yusuf Amir di Kejaksaan, Kantor Umum, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Baca selengkapnya: Ketua Komisi III: Struktur Hukum Kasus Tom Lembong Sumir
Ari menjelaskan, Thomas Lembong memastikan seluruh surat tersebut telah melalui proses penilaian di Kementerian Perdagangan. Mulai dari tingkat pejabat hingga rapat koordinasi yang melibatkan menteri koordinator.
“Langkah-langkahnya sudah benar. Tapi sejak surat ini diterbitkan sekitar tahun 2015, ada beberapa bagian yang dilupakan Tom,” jelas Aree.
Aree menegaskan, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong merupakan tindak lanjut dari kebijakan menteri sebelumnya.
“Surat yang sampai kepadanya berdasarkan surat menteri-menteri sebelumnya. Oleh karena itu, Paktom hanya kelanjutan dari kebijakan yang direncanakan sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Arya memastikan pemeriksaan dalam masa pemeriksaan ini tidak melibatkan dugaan aliran dana atau hal-hal lain selain surat dan berkas administrasi.
Seperti yang dia katakan Investigasi ini terus fokus pada dokumen terkait kebijakan impor. Dan itu tidak ada hubungannya dengan persetujuan izin atau aliran modal.
“Saat pemeriksaan Tidak ada pertanyaan. mengenai perpindahan dana atau izin impor ke perusahaan swasta tertentu,” kata Ari juga mengatakan kliennya merasa yakin telah mengikuti semua prosedur dengan benar dan bebas dari keuntungan pribadi.
“Pak Tom menekankan bahwa dia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi atas kebijakan yang dia ambil. “Dia tidak menerima fee dan keuntungan apa pun,” kata Ari.
Baca Juga: Netizen Penasaran Apakah Politik Bisa Dikriminalisasi Seperti Kasus Tom Lembong? Begini Kata Pakar Hukum
Penyidikan lebih lanjut dugaan korupsi impor gula rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024).
Sebagai informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Pada Selasa (29/10/2024)
Komitmen tersebut terkait dengan kebijakan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, yang memperbolehkan impor gula saat negara mengalami surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom Lembong kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.