SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Materinya Tanya Penyidik

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini berganti nama menjadi Komdigi, Budi Arie Setiadi enggan menjelaskan detail materi penyidikan kasus perjudian online yang terjadi di Bareskrim Polri, Kamis (19/11/2024).

Saat ditanya materi dan pertanyaan polisi, Budi meminta awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik ​​yang mengusutnya.

Mengenai materi dan isinya saya serahkan hari ini, silakan ditanyakan kepada penyidik ​​yang ditugaskan, kata Budi usai pemeriksaan.

Sementara itu, kehadiran Budi Aria di Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik ​​mengusut kasus perjudian online di wilayah Komidigi.

Baca juga: Budi Arie Setiadi Digugat Pencemaran Nama Baik Atas Penggeledahan Rumahnya Terkait Judi Online

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu kepolisian menyelesaikan pemberantasan kasus perjudian online di sekitar Komdigi,” kata Budi saat ditanya.

Budi juga menyatakan merasa berkewajiban untuk menghapuskan kasus perjudian online, terutama terkait dengan perlindungan masyarakat.

Kedua, memberantas perjudian online adalah tugas kita bersama anak bangsa, ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan kegigihan dan tekad untuk menghilangkan perjudian online, terutama demi perlindungan masyarakat, ujarnya.

Sementara Budi Arie mengaku penggeledahan rumahnya terkait perjudian online atau Judole.

Baca Juga: Polda Metro Sebut Budi Arie Sedang Diperiksa Terkait Korupsi Staf Komdigi

“Enggak, itu fitnah, intinya saya membantu,” kata Budi usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (19 Desember 2024).

Berdasarkan pantauan sp-globalindo.co.id, pemeriksaan terhadap Budi dilakukan sejak pukul 10.00 pagi dan berakhir sekitar pukul 17.00 sore. Namun Budi menyebut dirinya hanya diperiksa selama dua jam.

“Dua jam,” jelasnya singkat.

Sebagai informasi, polisi pada Senin (25/11/2024) menyita Rp 166,686 miliar dari 24 tersangka kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs perjudian online (judol).

Irjen Pol Karyoto mengatakan, uang sebesar Rp 166,686 miliar tersebut sudah termasuk uang tunai sebesar Rp 76,979 miliar dan saldo e-commerce yang diblokir sebesar Rp 29 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *