Diperintah MK Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR: Sejalan Tidak dengan Program Prabowo?
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan apakah undang-undang ketenagakerjaan baru yang akan disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan program pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. pemerintahan Raka.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan legislatif dan eksekutif menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 2 tahun.
“Kami di DPR Senaya harus selalu siap. Baik 2 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 2 bulan, atau sebulan, kalau perlu maka kami juga (harus siap). ) kata Adis kepada wartawan di gedung DPR RI, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: MK Minta DPR dan Pemerintah Rancang UU Ketenagakerjaan Baru dalam Waktu Maksimal 2 Tahun
Meski demikian, Adis menegaskan Pimpinan DPR RI harus mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
DPR RI berencana menyusun undang-undang baru terkait ketenagakerjaan, jika dipandang perlu berdasarkan hasil survei dan sesuai program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tetapi kita harus melihat konteksnya, konteks yang mana, undang-undang yang mana yang akan diambil. Apakah ini sejalan dengan program baru pemerintahan Pak Prabowo, pungkas Adis.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyiapkan rancangan undang-undang baru tentang ketenagakerjaan setidaknya dalam waktu dua tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Annie Nurbaningsih terkait putusan uji materi undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. tentang penciptaan lapangan kerja yang diusulkan oleh Partai Buruh dan lain-lain.
Baca juga: MK Uji Materi Sebagian UU Cipta Kerja, Buruh: Keputusan Ini Tak Biasa
Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. tentang ketenagakerjaan yang diubah menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
“Pengadilan berpendapat, waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya mencakup materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Annie di MK. rapat di gedung MK, Kamis (31/10/2024).
Eni mengatakan, UU Ketenagakerjaan yang baru juga harus mempertimbangkan esensi dari sejumlah keputusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini tentang ketenagakerjaan, termasuk partisipasi aktif serikat pekerja.
Ia juga menjelaskan, perintah tersebut dikeluarkan kepada pembentuk undang-undang karena memang substansi/isi UU Ketenagakerjaan telah berkali-kali memerlukan pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dicabut, MK Kembali Tuntut Upah Minimum di Sektor tersebut
Berdasarkan keterangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sebagian materi/pasal UU Nomor 13 hal. 2003. 37 kali diuji konstitusionalitasnya. Berdasarkan jumlah pemeriksaan, dari 36 permohonan pengadilan, 12 permohonan dipenuhi seluruhnya atau sebagian.
Artinya, sebelum beberapa materi/pasal UU Nomor 13 Tahun 2003. dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah materi/pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 diubah. dinyatakan oleh pengadilan tidak sesuai dengan UUD 1945. Eni mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap “segala norma yang telah diuji atau dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional sementara”.
Oleh karena itu, lanjut Annie, ada beberapa materi yang dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena itu, secara beralasan, UU Nomor 13 Tahun 2003 sudah tidak sehat lagi.