SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

SP NEWS GLOBAL Dipimpin Budi Gunawan, Kemenko Bidang Politik dan Keamanan Bakal Membawahkan Kementerian Ini

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto berbagi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo terbagi menjadi dua, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, dan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Penjara.

Jadi perubahan apa yang terjadi dalam tugas tersebut?

Dengan membagi Kementerian Koordinator menjadi dua, maka Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan tidak lagi mengurusi persoalan hukum. Sebab, tanggung jawab Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian, dan Penjara diserahkan kepada Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Susunan Lengkap Kabinet Merah Putih yang Dibangun Prabowo

Sementara Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dipimpin oleh Budi Gunawan akan mengoordinasikan kementerian atau lembaga yang terkait dengan masalah keamanan internal dan eksternal, reformasi birokrasi, serta masalah komunikasi dan digital.

Oleh karena itu, jika melihat nama Kementerian Koordinator Bidang Pertanggungjawaban Umum, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital akan berkoordinasi dengan Kementerian Negara. Otorisasi Aparatur dan Reformasi Birokrasi, serta Kejaksaan Agung dan TNI-Polri.

Namun, tugas pasti Koordinator Politik dan Keamanan serta Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian, dan Lembaga Pemasyarakatan belum diketahui karena harus diatur ulang melalui Perpres.

Baca juga: Daftar Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Penjara

Seperti dilansir sp-globalindo.co.id, tugas dan tanggung jawab Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI sebelumnya telah diatur dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Urusan.

Ayat (1) Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa tugas Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia adalah mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan urusan kementerian yang berada di bawah penyelenggaraan pemerintahan. Di bidang politik, hukum dan keamanan.

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa tugas Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia dilaksanakan untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan prakarsa dan pengendalian berdasarkan kebijakan. . agenda pembangunan nasional dan pengangkatan presiden.

Sedangkan fungsi Kemenko Polhukam dijelaskan pada Pasal 3: Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan menteri atau lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan. Mengawasi pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga di bidang politik, hukum dan keamanan. Mengelola dan mengatasi masalah terkait kebijakan, hukum, dan keamanan. Memantau program prioritas nasional dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh presiden dalam Rapat Kabinet. Menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian atau lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan serta menjamin terlaksananya keputusan tersebut. Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mengelola harta benda atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Mengawasi pelaksanaan fungsi pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Baca Juga: Koordinasi Kempolhukam Terpecah Menjadi 2 Pada Era Prabowo Dipimpin Budi Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *