JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap seorang pengungsi internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Rabu (1/10/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan buronan berinisial LQ alias Joe Lin itu ditemukan dan ditangkap setelah mendapat red notice dari Interpol pada 27 September 2024.
Mereka menyebut LQ atau Joe Lin masuk ke Indonesia dengan nomor paspor Turki U23358200. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Singapore Airlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 pada tanggal (26/9/2024).
Baca juga: Imigrasi Surabaya Deportasi WN Pakistan
Tim kemudian menemukan dan mengidentifikasi penumpang tersebut dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah, sehingga membuahkan identifikasi seorang penumpang bernama Joe Lin yang masuk ke Indonesia menggunakan nomor paspor Turki U23358200 yang identik dengan LQ, kata Silmy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10). /10/2024).
Lalu dia masuk daftar hitam karena tidak bisa meninggalkan Indonesia, lanjutnya.
Silmy mengatakan LQ diketahui secara ilegal memperoleh lebih dari 100 miliar yuan (atau sekitar Rp 220 triliun) dari lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga serta imbal hasil tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen sebagai umpan.
Dikatakannya, LQ atau Joe Lin yang berpaspor Turki hendak menyeberang dari Indonesia melalui autogate Bandara Ngurah Rai, namun terhenti karena namanya masuk dalam Daftar Larangan Imigrasi Umum.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, petugas memastikan Joe Lin atau LQ adalah orang yang sama di DPO Interpol, ujarnya.
Silmy mengatakan, setelah menjalani sidang selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dilimpahkan ke Ditjen Imigrasi pada (4/10/2024) dan selanjutnya diserahkan ke Interpol pada Rabu (10/10). ). 10) / 2024).
Silmy mengatakan seluruh pos pemeriksaan imigrasi di Indonesia telah terintegrasi dengan Global Police Communication System (IGCS) Interpol. ICGS adalah jaringan komunikasi Interpol yang beroperasi 24 jam sehari.
Baca juga: Dharma Pongrekun: Kalau Internet Aman, Harus Ada Migrasi Data
Selain itu, autogate telah dioperasikan di beberapa bandara dan pelabuhan besar di Indonesia. Pemeriksaan imigrasi menggunakan autogate yang memadukan teknologi pengenalan wajah dan Border Control Management (BCM).
“Jadi, meski pintu otomatis ini lebih memudahkan pejalan kaki karena pemeriksaan imigrasi membutuhkan waktu lima belas detik, bukan berarti aspek keamanannya tidak diperhatikan. Kami juga memeriksa para pedagang Autogate apakah masuk dalam daftar terlarang. atau red notice Interpol. Kalau masuk daftar, otomatis jadi merah. Itu buktinya kalau kasus LQ,” ujarnya.
Terakhir, Silmy menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperbaiki sistem keamanan yang telah ada agar pengelolaan keimigrasian dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Aku bersikeras lagi. Indonesia bukanlah negara tujuan pengungsi internasional. “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, nasional dan internasional, untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.