JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Suparta, CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan 1 tahun penjara.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta memutus Suparta bersalah ikut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pokok dakwaan.
Selain jangka waktu penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa, terdakwa Suparta juga divonis 14 tahun penjara, kata jaksa Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). )
Baca Juga: Bos Pabrik Peleburan Timah Tamron Diduga Bayar Biaya Kliring Rp 3,66 Triliun
Jaksa juga menilai, sebagaimana dalam dakwaan pokok kedua, Suparta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah Suparta, jaksa menuntut Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
JPU mengatakan, “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.”
Dalam kasus korupsi ini, pemerintah diduga menderita kerugian finansial hingga Rp300 triliun.
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlavi Tabrani, diduga melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut. PT Timah IUP mendapat untung.
Baca juga: Kotak Timah Rp
Harvey menghubungi Mochtar untuk menangani aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat jika aktivitas penambangan liar di akomodasi tersebut akan ditangani dengan menyewa alat pengolahan peleburan timah.
Suami Sandra Dewi kemudian menghubungi beberapa pengecoran yakni PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam acara tersebut.
Harvey meminta pengusaha itu menyisihkan sebagian keuntungannya.
Keuntungan tersebut ditransfer ke Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh Direktur PT QSE Helena Lim.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperoleh uang negara sebesar Rp 420 miliar, kata jaksa. “Terdakwa memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 serta Pasal 18 serta Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU) Nomor 31 tahun 1999. ) Pasal 1 UU Tindak Pidana dan Pasal 3 UU TPPU Tahun 2010. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.