YOGYAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kawasan Khusus Ditlantas Polda Yogyakarta (DIY) kembali diseleksi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat Tahun Baru, 1 Januari 2025.
Hal tersebut terungkap melalui postingan di Instagram @sim.dilantasdiy, dimana tambahan SIM dibagikan saat Natal dan Tahun Baru.
Diumumkan bahwa layanan Kartu SIM dan Surat Izin Mengemudi Keliling (SKUKP) Kepolisian Daerah Yogyakarta akan berakhir pada 1 Januari 2025 dan akan dibuka kembali pada 2 Januari 2025.
Baca juga: Pembagian perpanjangan SIM di Jateng saat Natal
Oleh karena itu, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Januari 2025 dapat diperpanjang mulai 2 Januari 2025 menjadi 3 Januari 2025 melalui mekanisme tambahan.
Persyaratan perpanjangan SIM: E. KTP SIM lama sebagai salinan KIR dokter dan tiga kali tes psikologi (tersedia di tempat layanan)
Selain itu, mulai 1 November 2024, bagi pemilik SIM baru atau SIM lama, harus disertai bukti keikutsertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN atau BPJS).
Baca juga: Berbagai Jenis Selang Pemadam Kebakaran, Bantuan Kabin Mobil Kering
Lalu, harga perpanjangannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Harga perpanjangan SIM C (sepeda motor) Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Harap diperhatikan bahwa tarif ini belum termasuk biaya tambahan berupa pemeriksaan kesehatan dan asuransi, jadi pastikan untuk membawa uang tunai tambahan. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.